Pejabat DKI Jadi Tersangka, 1400 Aset Lahan Belum Bersertifikat
Reporter
Gangsar Parikesit
Editor
Untung Widyanto
Jumat, 31 Agustus 2018 11:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI, Teguh Hendarwan menjadi tersangka lantaran berusaha melepaskan aset lahan bakal Waduk Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, dari penguasaan orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Anggota Komisi Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Cinta Mega, mengingatkan agar kasus hukum seperti yang dialami Teguh tidak terulang.
Baca juga: Kadis SDA Terjerat Kasus Era Ahok, Anies Baswedan Janji ...
“Jangan sampai ada lagi permasalahan hukum di aset yang jelas-jelas milik pemerintah,” kata politikus PDI Perjuangan ini, pada Kamis 30 Agustud 2018.
Oleh karena itu, Mega mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengurus sertifikat aset sekitar 1.400 bidang lahan milik pemerintah DKI ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mega menerangkan, dari sekitar 2.900 bidang lahan milik pemerintah Jakarta, aset yang telah memiliki sertifikat hanya sekitar 1.500 bidang lahan. Jadi masih 1.400 bidang lahan yang belum bersertifikat.
Agar tidak menjadi obyek sengketa, Mega meminta pemerintah DKI segera membuatkan sertifikat lahan tersebut.
Baca juga: Kalah di Pengadilan, DKI Kehilangan Aset Tanah 19,7 Hektare
Berdasarkan catatan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI, Achmad Firdaus, waduk dan ruang terbuka hijau seluas 25 hektare di Rorotan merupakan aset Dinas Sumber Daya Air.
Saat ini, pemerintah DKI masih mengurus sertifikat lahan waduk tersebut. “Kami segera sertifikatkan karena sudah ada putusan inkracht Mahkamah Agung,” ujar dia ketika dihubungi, Kamis, 30 Agustus 2018.
Badan Pengelola Aset, kata Firdaus, tengah mendata sejumlah aset lainnya untuk dibuatkan sertifikat. Demi mempercepat sertifikasi lahan, Badan Pengelola Aset bekerja sama dengan BPN. “Kami sudah koordinasi dengan BPN untuk inventarisasi dan sertifikasi,” ujar dia.
Simak juga: Jadi Tersangka, Kadis Tata Air DKI Sebut Jalankan Perintah Ahok
Pemerintah DKI juga akan mengamankan aset dengan cara memasang papan nama hingga pemagaran lahan. Pelbagai langkah itu, kata Firdaus, dilakukan agar tak ada pihak lain yang mengklaim aset DKI sebagai milik mereka. “SKPD (satuan kerja perangkat daerah) selaku pemilik dan pengguna aset juga harus memelihara dan mengamankan asetnya,” kata dia.
Pembuatan sertifikat aset daerah tak melulu untuk menangkal klaim pihak luar. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta, Yuan Candra, menuturkan pencatatan aset menjadi salah satu unsur penting dalam penilaian laporan keuangan daerah.
GANGSAR PARIKESIT | YUSUF MANURUNG