Mafia Tanah Aset DKI, Lahan 74 Ribu Meter Persegi Terancam Hilang

Sabtu, 8 September 2018 06:00 WIB

Proyek revitalisasi di Pasar Gang Kancil Jalan Keamanan, Taman Sari, Jakarta Barat. Untuk yang kesekian kalinya aset pemerintah DKI Jakarta berupa lahan terancam lepas.

TEMPO.CO, Jakarta - Aset Dinas Kehutanan DKI Jakarta berupa lahan seluas 7,4 hektare atau 74 ribu meter persegi terancam lepas yang diduga dilakukan oleh mafia tanah. Musababnya, pemerintah DKI telat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan gugatan dari Ali Effendy dan kawan-kawan.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta, Nur Fadjar, menuturkan pengajuan banding perkara tersebut telat lantaran pengadilan mengirimkan isi putusan pada Dinas Kehutanan.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Aset DKI, Uang Rp 340 Miliar di Depan Mata

Padahal, Dinas telah memberikan kuasa pada Biro Hukum untuk menangani sengketa lahan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat itu.

“Kenapa Pengadilan mengirimkan relaas-nya ke Dinas Kehutanan, bukan ke kami?” ujar Fadjar seperti ditulis Koran Tempo, Jumat 7 September 2018.

Pada Maret 2017, Ali Effendy dan kawan-kawan menggugat Dinas Kehutanan. Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan yang kini menjadi kebun bibit Dinas Kehutanan. Pengadilan kemudian memutus perkara itu pada 13 Desember 2017. Salinan putusannya baru sampai ke kantor Dinas pada 30 Januari 2017.

Baca juga: Kata Ahok, DKI Kalah di Pengadilan karena Mafia Tanah

Advertising
Advertising

Fadjar menjelaskan Biro Hukum baru mengajukan banding atas putusan itu pada 15 Februari lalu. Padahal, masa pengajuan banding hanya 14 hari kerja setelah para pihak yang bersengketa menerima salinan putusan. “Kami telat sehari ajukan banding,” ujar dia.

Sekretaris Dinas Kehutanan Uus Uswanto tidak tahu alasan pengadilan mengirimkan salinan putusan ke kantornya. Berkas itu sempat melalui beberapa meja sebelum sampai ke tangan Uus. “Saya juga kaget ternyata ini putusan pengadilan,” ujar dia.

Fadjar khawatir keterlambatan pengajuan berkas banding berpotensi membuat Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pemerintah DKI. “Takutnya dianggap in kracht di pengadilan pertama,” kata dia.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Aset DKI Jakarta, Begini Pengakuan Tersangka

Menurut Fadjar, hakim Pengadilan mengabaikan bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Dinas Kehutanan. Padahal, dalam persidangan, Dinas menunjukkan pelbagai bukti seperti surat pelepasan hak tanah, iuran pembangunan daerah (Ipeda), hingga girik.

Adapun Ali, menurut Fadjar, hanya membawa bukti berupa kuitansi pelunasan pembayaran lahan dan girik. Girik yang dimiliki oleh Ali pun ditengarai palsu. Karena itu, Biro Hukum melaporkan Ali ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 3 Juli lalu dengan tuduhan pemalsuan akta autentik.

Fadjar menjelaskan, indikasi pemalsuan dokumen oleh Ali dan kawan-kawan adalah keterangan dalam girik bahwa lahan berlokasi di Kecamatan Kembangan. Padahal, Kembangan baru menjadi kecamatan pada 1990. “Girik itu bukti kepemilikan tahun 1960-an,” tutur dia.

Kuasa hukum Ali Effendy, Fredi K. Simanungkalit, enggan berkomentar mengenai pelaporan Biro Hukum. “Langsung tanya ke Pak Ali saja,” tutur dia. Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum memberikan pernyataan atas keganjilan yang diungkapkan oleh Biro Hukum.

Rabu lalu, Polda Metro Jaya juga mengungkap pemalsuan sertifikat hak milik yang diduga dilakukan oleh Sudarto dan kawan-kawan. Selaku kuasa hukum ahli waris Ukar bin Kardi, Sudarto menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 2,9 hektare yang kini menjadi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur.

Simak juga: Tersangka Mafia Tanah Aset DKI, Majelis Hakim Bakal Terseret?

Sudarto dkk menggugat pemerintah DKI membayar ganti rugi sebesar Rp 340 miliar pada 2014. Sudarto menjanjikan bagian 25 persen dari nilai gugatan tersebut kepada tujuh orang lainnya.

Pengadilan Jakarta Timur mengabulkan gugatan Sudarto dan kawan-kawan. Kasus yang diduga dilakukan mafia tanah ini masih dalam proses banding.

Berita terkait

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

8 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

8 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

9 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

9 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

9 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

9 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

9 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

12 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya