Kuasa hukum kader Partai Gerindra Mohammad Taufik melaporkan tujuh komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, 10 September 2018. M. Taufik melaporkan KPUD DKI Jakarta ke polisi karena tak meloloskannya menjadi calon anggota legislatif imbas aturan larangan mantan narapidana korupsi. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Langkah kader Partai Gerindra Muhammad Taufik untuk menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 membentur tembok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tetap tidak meloloskan Taufik sebagai caleg karena Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi.
Sikap KPU DKI itu membuat Taufik berang. Dia memutuskan untuk melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya. "Saya melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang merampas hak konstitusional klien kami," kata Mohammad Taufiqurrahman, pengacara Taufik, di Polda Metro Jaya, Senin, 10 September 2018.
Taufiqurrahman mengatakan, Bawaslu sudah mengeluarkan keputusan yang memberikan izin kepada Taufik untuk bertarung di Pemilu 2019. Namun KPU DKI tetap tidak meloloskan kliennya. Karena itu, KPU DKI patut diduga telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang kepatuhan terhadap perintah lembaga yang berwenang.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam aturan itu disebutkan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual dilarang untuk mendaftar sebagai caleg.
Dua hari sebelumnya, Taufik telah lebih dulu melaporkan KPU pusat dan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Kedua lembaga itu dianggap tidak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengizinkan Taufik maju dalam Pemilu 2019.
"Klien kami menginginkan suatu pesan agar komisioner KPU DKI maupun KPU RI tidak arogan dalam menyelenggarakan pemilu ini," kata Taufiqurrahman. "Penyelenggaraan pemilu ini harus sesuai aturan yang berlaku."
Taufiqurrahman menegaskan, sikap KPU DKI yang menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena masa lalunya sebagai eks koruptor, merupakan tindakan arogan. "Kami menganggap ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pidana," ujarnya. "Jadi sudah layak lah kami laporkan para komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban yang dialami bapak Muhammad Taufik."