TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terkait penundaan terhadap pencalonan dirinya sebagai bakal calon legislatif pada Pileg 2019.
Baca juga: Ingin Jadi Wagub DKI Jakarta, Ini Catatan Kasus Taufik Gerindra
"Ini bentuk aroganisme lembaga, dia (KPU DKI) dua kali melanggar undang-undang. Keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan," kata Muhammad Taufik di Gedung DPRD, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 September 2018.
KPU DKI menunda menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan Taufik sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Sebelumnya, Taufik menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia maju dalam pileg 2019 ke Bawaslu.
Saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta periode 2003-2008, Muhammad Taufik terlibat kasus korupsi pengadaan alat peraga Pemilihan Umum 2004 senilai Rp 4,2 miliar.
Dalam kasus itu, Taufik terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 488 juta dan divonis 18 bulan penjara.
Usai menjalani masa hukuman itu, Muhammad Taufik kembali berkiprah di dunia politik. Dia bergabung dengan Partai Gerindra pada 2008 dan kini menjadi Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
Menurut Taufik, tindakan KPU DKI itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, KPU disebut wajib melaksanakan putusan Bawaslu.
Taufik mengatakan, dirinya memberi waktu KPU DKI untuk melaksanakan putusan Bawaslu hingga besok. Jika tidak, dia akan kembali menggugat KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Saya tinggal tunggu sampai besok, habis itu saya akan gugat ke DKPP, gugat KPUD karena tidak melaksanakan (putusan) Bawaslu," ucap Taufik.
Simak juga: Pengganti Sandiaga, PKS DKI Mendesak Muhammad Taufik Patuhi Pusat
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Idroos mengatakan, penundaan itu didasarkan pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Menurut Betty, KPU DKI masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Muhammad Taufik adalah narapidana kasus korupsi yang divonis 18 bulan penjara.