TEMPO.CO, Jakarta – Seorang buruh harian lepas, berusia 65 tahun, ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anak-anak. Kasus ini terjadi di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan telah dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan.
Menurut Stefanus, kasus terungkap berawal dari korban yang mengeluh pada kemaluannya. Korban berusia 4 tahun itu lalu mengadu kepada ayahnya yang langsung mencari klarifikasi kepada Aselih, nama si buruh yang disebutkan putrinya.
Aselih mengaku telah berbuat cabul. “Ada juga korban lain, yaitu M (6) yang mengaku pernah diperlakukan sama oleh terlapor (Aselih),” ujar Stefanus, Selasa 11 September 2018.
Hasil pemeriksaan sementra mengungkap pencabulan itu dilakukan pada Sabtu sore, 8 September 2018. Polisi meringkusnya pada hari yang sama usai menerima laporan keluarga korban.
Aselih langsung dijerat dengan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 dalam undang-undang itu menyatakan pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?