Ketua KPUD DKI Bicara Soal Muhammad Taufik Dicoret Jadi Bacaleg

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 12 September 2018 06:44 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Gerindra Jakarta Muhammad Taufikdan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Gembong Warsonoberfoto bersama usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindradi Gedung Joeang, Jakarta, 8 Mei 2016. Tempo/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengungkap penyebab komisi mencoret eks narapidana korupsi seperti Muhammad Taufik sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Keputusan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kewenangan kami menjalankan ketentuan yang sudah diundangkan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI," kata Betty kepada Tempo, Selasa, 11 September 2018, ihwal keputusan terhadap pencalonan Muhammad Taufik.
Baca : Gerindra Rapat Pasca Wagub Sandiaga Uno Pekan Ini, Jagokan Muhammad Taufik

Betty menjelaskan, partai politik telah diberi syarat pencalonan yakni model B, B1, B2 dan B3. Ketentuan itu telah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai sebagai dokumen syarat pencalonan pada setiap tingkatan, termasuk di provinsi DKI Jakarta.

Di DKI Jakarta, Muhammad Taufik menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus bakal calon legislatif. Pada form B3 itu disebut Betty jelas mengatur tentang calon eks narapidana korupsi.

"Bahwa dalam proses seleksi bakal calon menjamin seluruh calon yang diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi," ucap Betty.

Betty mengatakan, jika partai melanggar, maka KPU memberi sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang akan diajukan. Betty melanjutkan, KPU tetap akan membatalkan calon yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT) dan bahkan yang sudah terpilih jika terbukti melanggar aturan.

"Jelas diatas materai ditandatangani dan barang bukti ini sudah kami sampaikan ketika sidang ajudikasi di Bawaslu," kata Betty.
Simak juga : Sejarawan Peter Kasenda Akan Dimakamkan di TPU Pondok Rangon

Muhammad Taufik melaporkan tujuh komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya. Sebab, KPU DKI tak meloloskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu bertarung dalam pemilihan calon legislatif 2019. Taufik gagal maju caleg 2019 lantaran pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi.

Muhammad Taufik, pernah terseret kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada 27 April 2004, Taufik divonis 18 bulan penjara usai terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta.

Berita terkait

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

4 jam lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

11 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

12 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

19 jam lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

2 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

2 hari lalu

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

3 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya