LBH Sebut Pemerasan Modus Narkoba Imbas Pasal Karet UU Narkotika

Kamis, 13 September 2018 14:04 WIB

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan menjelaskan, penjebakan terhadap seseorang dengan modus kepemilikan narkoba, seperti kasus di Mal Daan Mogot yang menjadi viral, sangat mungkin terjadi.

Hal itu, kata Ricky, disebabkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika merupakan pasal karet.

Baca juga: Polisi Klarifikasi Viral Pemerasan Modus Narkoba di Daan Mogot

"Di pasal itu tak ada unsur mens rea (niat). Jadi cukup seseorang terbukti mengantongi narkoba bisa dijerat pasal itu," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 13 September 2018.

Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Advertising
Advertising

Ricky menerangkan, dengan kelonggaran Undang-Undang Narkotika itu, orang yang tak sengaja mengantongi atau membawa narkoba dalam jok sepeda motornya bisa digolongkan menguasai narkotik.

"Walaupun orangnya enggak sadar atau bahkan enggak tahu ada narkotika di situ," ucapnya.

Sebelumnya, ada informasi yang menjadi viral di media sosial terkait dengan seorang pria yang diperas dengan modus narkoba. Awalnya, seorang laki-laki itu sedang mengunjungi kedai kopi di Mal Daan Mogot, Jakarta Barat, dan bertemu dengan wanita muda yang meminta pinjaman uang 100 ribu dengan alasan dompetnya ketinggalan.

Setelah diberi uang, wanita itu kemudian memberikan sebungkus rokok kepada sang pria. Tak lama kemudian, pria tersebut digerebek beberapa polisi, dipaksa mengaku telah membeli narkoba, dan dimintai uang damai Rp 300 juta.

Pada 6 September 2018, Kepala Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, Pius Ponggeng, mengakui terjadi penangkapan terhadap satu orang pria di lokasi dan modus yang sesuai dengan isi cerita viral tersebut. Namun ia membantah adanya tindak penganiayaan ataupun pemerasan.

Lebih lanjut, Ricky mengatakan kasus pemerasan dengan modus narkoba bukan hal yang baru. Lembaganya pernah menangani kasus serupa dan berakhir dengan vonis penjara 1,5 tahun terhadap kliennya.

Simak juga: Viral Pemerasan Modus Narkoba, Begini Cerita yang Tersebar

"Ini bisa terjadi karena masyarakat kurang mengerti soal hukum," ucapnya.

Asisten Bantuan Hukum LBH Jakarta Gifar mengatakan, jika masyarakat menjadi korban modus seperti itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari pengacara. Sebab, tanpa ada pendampingan hukum, masyarakat bisa saja diarahkan oknum polisi untuk mengakui bahwa narkoba tersebut adalah benar miliknya.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

6 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

14 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

1 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya