Tunggakan Penghuni Rusunawa di Jakarta Mencapai Rp 27,8 Miliar
Reporter
Zara Amelia
Editor
Suseno
Jumat, 14 September 2018 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, sebanyak 16 ribu unit penghuni rumah susun sederhana sewa ( rusunawa ) di Jakarta menunggak pembayaran hingga Juli 2018. Jumlah tunggakan itu mencapai Rp 27,8 miliar. "Diantaranya, tunggakan listrik dan air," kata Meli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 12 September 2018.
Baca juga: Kisah Sekda DKI Tolak Warga yang Minta Rusun untuk Istri Kedua
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, setiap penunggak dikenakan denda dua persen per bulan. Total denda tunggakan rusunawa di DKI, kata Meli, mencapai Rp 7,9 miliar.
Menurut Meli, tarif itu sudah termasuk subsidi untuk warga relokasi. Total nilai subsidi mencapai Rp 27,513 miliar. Padahal, kata Meli, tidak semua warga relokasi itu tidak mampu. "Warga terprogram ini masuk 2015, pas masuk ternormalisasi dan sebagainya, total 70.547 unit. Itu warga terprogram tidak semua miskin, mereka punya mobil dan bangunan," kata Meli.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mencabut peraturan yang dibuatnya untuk menaikkan tarif rusunawa. Awalnya, kenaikan diputuskan karena menganggap tarif tak berubah sejak program relokasi berawal pada 2012 di era pemerintahan Gubernur Joko Widodo.
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 itu mengatur kenaikan sewa tarif di 17 rusunawa yang sudah dihuni dan rencananya berlaku mulai Oktober.
Namun, Anies akhirnya mencabut Pergub itu dengan alasan ingin mengetahui lebih detail ihwal kondisi yang mengharuskan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menaikkan tarif tersebut. “Sedang kami cek ulang, insya Allah Senin sudah ada kabarnya,” katanya, 16 Agustus 2018.
Baca:
Anies Baswedan Naikkan Tarif Rusunawa di Jakarta
Meli mengatakan, Dinas Perumahaan hingga kini tidak mengeluarkan penghuni terprogram dari unit rusunawa. Kecuali, penghuni tersebut melakukan tindakan kriminal. "Warga terprogram tidak pernah kami usir kecuali mereka mengalihkan rusun dan kejahatan berat," kata Meli.
YUSUF MANURUNG