Demonstrasi Konsumen Apartemen, Negosiasi Via Video Buntu

Sabtu, 15 September 2018 15:46 WIB

Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Tangerang – Demonstrasi konsumen Apartemen K2Park menuntut pengembalian uang sebesar 100 persen yang digelar sepanjang Jumat, 14 September 2018, akhirnya menemui jalan buntu. Konsumen yang menggeruduk kantor perusahaan pengembang di Ruko Paramount Blitzt Jalan Raya Kelapa Dua, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, hanya bisa berdialog lewat sambungan video di telepon genggam.

Baca berita sebelumnya:
Demonstrasi, Puluhan Konsumen Apartemen Tuntut Refund 100 Persen

Percakapan yang terjadi selama sekitar 15 menit itu dilakukan perwakilan konsumen dengan Presiden Direktur PT Prioritas Land Indonesia (PLI), pengembang Apartemen K2Park, Marcellus Chandra. Perwakilan konsumen bersikukuh menuntut refund utuh. Namun Marcellus menolaknya.

Terdengar dalam percakapan video itu Marcellus mengatakan komitmen perusahaan tetap membangun apartemen. “Ini sedang menunggu investor, tidak bisa refund saat ini, nanti silakan (-ajukan refund) setelah pembangunan,” kata Marcellus.

Pernyataan itu dicemooh konsumen diantaranya Sujadi Tazlim, Sujanlie Totong, Johanes, Lusi dan Joni. Mereka menyebut alasan Marcellus selalu diulang-ulang dari 2017. “Seperti kaset rusak. Kami tidak mau menunggu lagi, empat tahun apa masih kurang menunggu? Sampai sekarang belum dibangun. Pokoknya kembalika uang kami," seru Lusi.

Baca juga:
BPJS Bikin RSUD Menjerit, Ini Daftar Utang dan Bunganya

Terdengar Sujadi sampai mengiba menuntut uangnya kembali. “Pak saya pensiunan, uang itu dari tabungan dikumpulkan dengan niat investasi, saya sampai stroke memikirkannya," kata dia.

Pun dengan Sujanlie Totong, pengacara asal Samarinda, Kalimantan Timur. Dia mempertanyakan uang seluruh konsumen sebesar Rp 800 miliar. “Lalu uang kami kemana, kalau Bapak masih menunggu investor?” kata Sujanlie.

Para konsumen menuding PT PLI tidak bertanggung jawab, telah melakukan penipuan konsumen dan patut diduga melakukan pencucian uang yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami akan mengambil langkah hukum, sedang kami kumpulkan berkasnya," kata Sujanlie dan Sujadi.

Baca juga:
Agus Tower Pernah Laporkan 12 Kasus ke Komnas HAM

General Manager PT SLI, Sammy Maramis, menyampaikan janji perusahannya mulai membangun sebanyak 7000 unit apartemen akhir September atau paling lambat awal Oktober 2018. Investor dari Cina, kata dia, sudah siap. “Kami akui jujur ini mengecewakan karena mundur dari progres awal Desember 2018 dilakukan serah-terima sesuai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) satuan rumah susun K2Park Apartemen ,” kata Sammy.

Menurut Sujadi terdata 85 orang yang menjadi korban apartemen mangkrak yang menuntut uang kembali. Mereka selain dari Jabodetabek datang dari berbagai kota seperti Samarinda, Makassar, Medan dan Surabaya.

Berita terkait

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

3 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

6 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

6 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

7 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

10 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

10 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

11 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

11 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya