Dituding Pekerjakan PNS Korup Terbanyak, DKI: Justru Jadi Contoh

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Ali Anwar

Minggu, 16 September 2018 08:02 WIB

Sejumlah pegawai DKI Jakarta mengikuti apel siaga pengendalian arus mudik dan arus balik Idul Fitri tahun 1436H di Lapangan Ex IRTI Monas (Monumen Nasional), Jakarta Pusat, 8 Juli 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sulistyowati mengatakan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut 52 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) korup masih bekerja di lingkungan pemerintahannya, sebagai tudingan yang keliru.

Baca juga: PNS Koruptor Terbanyak Ada di DKI, BKD: Pasti Diberhentikan

“BKN bahkan menempatkan DKI di posisi pertama sebagai daerah dengan PNS korup terbanyak se-Indonesia,” kata Sulistyowati kepada Tempo, Sabtu, 15 September 2018.

Menurut Sulistyowati, Pemerintah DKI justru lebih tegas terhadap PNS korup ketimbang daerah lain. "Kita sering mendapat tamu dari daerah lain, yang justru mereka ingin belajar dari DKI," ujar Sulistyowati.

Sulistyowati menuturkan, PNS yang terbukti korupsi dan telah diputus oleh pengadilan tidak akan diberikan peluang untuk berhenti dengan status pensiun, seperti kasus di daerah lain. "Walau hukumannya cuma sebulan, kerugian cuma Rp 50 ribu, tetap kita berhentikan dengan tidak hormat, sehingga tidak akan menerima uang pensiun," kata Sulistyowati.

Baca berita sebelumnya: BKN Sebut Pemprov DKI Paling Banyak Pekerjakan PNS Koruptor

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa menyatakan 52 PNS koruptor di DKI itu merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan pemerintah daerah lain. Posisi kedua ditempati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang mempekerjakan PNS berstatus terpidana korupsi inkrah sebanyak 33 orang.

Sulistiyowati mengatakan Pemerintah DKI telah mengirimkan surat keberatan kepada BKN. Data dari BKN disebut tidak akurat. Dia menegaskan tidak ada satu pun PNS DKI koruptor yang masih bekerja. "Itu salah data, mereka (BKN) tidak konfirmasi ke kami sama sekali," ujar Sulistyowati.

Menurut Sulistyowati, hingga Juni 2018, Pemerintah DKI telah memberhentikan sementara tiga orang PNS, karena belum keluarnya putusan dari pengadilan. Kemudian, Pemerintah DKI sudah memberhentikan secara tidak hormat terhadap delapan PNS pada 2018 karena telah terbukti bersalah dalam korupsi oleh pengadilan.

Baca juga: 3.000 Warga Jabodetabek Gelar Reka Ulang Rapat Ikada di Monas

Sedangkan pada 2017 pihaknya telah memberhentikan sementara 18 PNS kasus korupsi, dan 16 PNS diberhentikan dengan tidak hormat. Sulistiyowati berujar, PNS yang diberhentikan sementara masih mendapatkan 50 persen gajinya.

Pemberian gaji itu sesuai dengan aturan dari BKN. Menurut dia, Pemerintah DKI selalu mengeluarkan SK pemberhentian sementara bagi PNS korup dan telah menerima surat penahanan dari penegak hukum.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

2 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

6 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

9 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

10 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

11 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

12 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

13 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya