Polres Serang bersama MUI dan warga mendatangi rumah yang dijadikan Kerajaan Ubur ubur di Serang, Banten, Senin, 13 Agustus 2018. Foto/Dok. Polres Kota Serang
TEMPO.CO, Serang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menuntut polisi tetap memproses hukum Aisyah Tusalamah Baiduri Intan. Perempuan berusia 38 tahun itu tetap dituduh menyebarkan aliran sesat dengan mengaku sebagai pemimpin di Kerajaan Ubur Ubur meski sudah ada hasil pemeriksaan dokter bahwa Aisyah mengalami gangguan jiwa berat atau psikosis.
“Proses hukum harus tetap dilanjutkan, biar pengadilan yang memutuskan secara terbuka di muka umum,” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tajuddin, Senin 17 September 2018.
Menurut Amas, melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan akan menghindarkan prasangka buruk dan persepsi publik yang keliru dalam penanganan kasus Kerajaan Ubur Ubur. Lebih dari itu, dia berpendapat, hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut kontradiktif dengan pernyataan Aisyah beberapa waktu lalu di hadapan tim MUI.
"Aisyah si Ratu Ubur Ubur mengaku lulusan sarjana seni tari, pandai berpose, dan mampu mengunggah rekaman video sehingga viral melalui medsos,” katanya.
Amas juga mengungkit kemampuan Aisyah memiliki anak dari suami bernama Rudi Chairul Anwar. “Ini semua indikasi yang harus dicermati apakah betul betul dia seorang yang dinyatakan gila oleh dokter, artinya bukan keterangan invalid,” kata Amas sambil menambahkan akan meminta penjelasan detail dari tim dokter yang memeriksa Aisyah.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan bahwa Aisyah mengalami gangguan jiwa berat disampaikan Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin. Pemeriksaan dilakukan tim terdiri dari tiga dokter atau ahli kejiwaan Rumah Sakit Soeharto Herdijan Grogol Jakarta Barat yaitu Safitri Wulandari, Agung Priyanto dan Endah Trilestari.
Mereka memeriksa psikiatrik dan psikologis terhadap Aisyah 23 Agustus-10 September 2018. "Hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat," ujar Komarudin. Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan ini, Komarudin mengatakan penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli pidana dan Kejaksaan Kota Serang.