Alasan MUI Ngotot Raja Kerajaan Ubur Ubur Dibawa ke Pengadilan

Selasa, 18 September 2018 09:22 WIB

Polres Serang bersama MUI dan warga mendatangi rumah yang dijadikan Kerajaan Ubur Ubur di Serang, Banten, Senin, 13 Agustus 2018. Kelompok ini mengakui Allah dan Al-Quran, tapi dengan sejumlah kejanggalan, seperti mempercayai Nabi Muhammad adalah seorang perempuan. Dok. Polres Kota Serang

TEMPO.CO, Serang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendesak kasus Kerajaan Ubur Ubur tetap dilanjutkan ke pengadilan meski Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dinyatakan gangguan jiwa berat. Aisyah adalah pendiri sekaligus pemimpin Kerajaan Ubur Ubur yang ditetapkan sebagai aliran sesat dan menyesatkan oleh MUI Serang.

Baca: Dokumen Kerajaan Ubur Ubur, Polisi: Semakin Ditelaah Bikin Pusing

Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin minta kasus dugaan aliran sesat ini tetap diproses secara hukum. "Biar pengadilan yang memutuskan secara terbuka di muka umum," katanya, Senin 17 September 2018.

Menurut Amas, hal tersebut sudah kewenangan hakim pengadilan dan ini untuk menghindari prasangka tidak baik dan persepsi publik yang keliru dalam penanganan kasus Kerajaan Ubur Ubur.

"Walaupun hasil pemeriksaan kejiwaan Aisyah menyatakan dia tidak dapat mempertanggungjawabkan ucapan dan tindakannya."

Amas berpendapat jika benar Aisah tersangka pelanggaran penistaan agama atau pelanggaran UU ITE kemudian terbukti orangnya tidak waras, semua pihak harus menerimanya. Namun proses hukum itu harus transparan agar para pengikutnya menyadari bahwa raja Kerajaan Ubur Ubur yang mereka ikuti itu mengalami gangguan jiwa.

Menurut Amas, hasil pemeriksaan ahli kejiwaan ini cukup kontradiktif dengan pernyataan Aisyah beberapa waktu lalu di hadapan tim MUI.

"Aisyah si Ratu Ubur Ubur mengaku lulusan sarjana seni tari, pandai berpose dan mampu mengunggah rekaman video sehingga viral melalui medsos, bahkan Aisyah memiliki anak dari suami bernama Rudi Chairul Anwar, ini semua indikasi yang harus dicermati apakah betul betul dia seorang yang dinyatakan gila oleh dokter, artinya bukan keterangan invalid," kata Amas.

Dalam waktu dekat, Amas melanjutkan, tim MUI akan meminta penjelasan detail dari para pihak terkait hasil kedokteran kejiwaan untuk memastikan bahwa betul keterangan dokter tersebut valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum kepada aparat kepolisian, mengingat kasus ubur ubur ini telah menyita perhatian publik dan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di Kota Serang," kata Amas.

Baca: Dokter Jiwa Kisahkan Asal Mula Kerajaan Ubur Ubur

Sebelumnya, Tm dokter dari Rumah Sakit Jiwa Soeharto Herdijan Grogol telah memastikan Raja Kerajaan Ubur Ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan mengalami gangguan jiwa berat atau psikosis. Berdasarkan pengamatan selama masa observasi, terperiksa mengalami gangguan jiwa berat dan terperiksa tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

1 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

3 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

6 hari lalu

3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

Psikiater menyebut ciri-ciri orang dengan gangguan jiwa yang butuh pertolongan medis. Ciri-ciri gangguan jiwa itu diistilahkan dengan 3P.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

6 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

9 hari lalu

Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

Hoarding disorder adalah gangguan kesehatan mental yang membuat orang ingin terus mengumpulkan barang hingga menumpuk.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya