Anies Baswedan Dilaporkan KASN ke Jokowi, Apa Sanksinya?

Rabu, 19 September 2018 18:20 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam kunjungan ini, Jokowi juga didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua Inasgoc Erick Tohir, dan Menpora Imam Nahrawi. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu. KASN menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden soal sanksi terhadap Anies.

Baca:
Anies Baswedan Resmi Dilaporkan KASN ke Presiden Jokowi

Made mengatakan kewenangan pemberian sanksi kepada Anies ada di tangan Presiden. "Kami laporkan apa adanya," kata Made saat dihubungi, Rabu, 19 September 2018.

Komisi melaporkan Anies karena tidak menjalankan seluruh rekomendasi KASN sampai batas waktu yang diberikan.

Rekomendasi KASN dikeluarkan pasca temuan pelanggaran dalam perombakan terhadap 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah DKI. Komisi sebelumnya telah memberi tenggat waktu 30 hari kerja plus satu pekan kepada Pemerintah DKI untuk menyelesaikan rekomendasi atas temuan pelanggaran itu.

Baca:
Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang


Menurut KASN, Pemerintah DKI telah melaksanakan sebagian rekomendasi komisi. Sebanyak delapan pejabat yang dicopot Anies Baswedan itu telah dinyatakan resmi pensiun, dipindahkan dengan jabatan yang setara atau memilih berhenti untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.

"Tapi delapan orang lainnya belum selesai," katanya.

Soal sanksi yang mungkin diterima Anies Baswedan karena tak menjalankan rekomendasi KASN, Made mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu menjelaskan bentuk sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Baca:
KASN Ultimatum Anies Baswedan Terkait Pergantian Pejabat DKI

Sanksi itu meliputi teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sekarang bolanya ada di Presiden," ujar Komisioner KASN itu.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

8 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

11 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

11 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

13 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

22 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

23 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

23 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya