Sejumlah paspor warga cina, warga pakistan, dan warga bangladesh yang ditolak kantor imigrasi Soekarno Hatta , 7 maret 2017. Kredit : imigrasi
TEMPO.CO, Bekasi - Kantor Imigrasi Kelas IIA Karawang sempat menangkap dan menahan enam orang tenaga kerja asing dari sebuah hotel di wilayah setempat. Belakangan TKA Cina itu sesuai dengan yang ada dalam video viral di media sosial sedang mengukur tanah di lahan Depo LRT, Jatimulya, Bekasi pada 5 September 2018 lalu.
"Sudah kami lepaskan lagi karena dokumen keimigrasiannya lengkap," kata Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Endy Agustiawan saat dihubungi Rabu, 19 September 2018.
Endy menuturkan, keenam TKA Cina itu adalah Fu Zhibo, Wu Min, Shen Li, Tan Yunbo, Lan Zhibing, dan Tian Zhi Guo. Mereka seluruhnya dibawa dari sebuah hotel di Jalan Interchange Tol Karawang Barat pada Senin malam, 17 September 2018.
Menurut Endy, Imigrasi membawa keenamnya setelah menerima aduan dari masyarakat perihal tenaga kerja asing yang tak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia. "Setelah didalami, tak ada pelanggaran Keimigrasian," kata dia.
Keenam TKA Cina tersebut, kata Endy, berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis. Adapun ketika dibawa dari sebuah hotel hendak melakukan pertemuan. Endy menyatakan tak mendalami perihal rencana pertemuan yang akan digelar tersebut.
"Kami hanya sebatas mengecek dokumen keimigrasiannya, ternyata lengkap," ujar dia.
Berdasarkan data yang didapat, keenam TKA Cina itu bekerja untuk PT. Sinohydro sebagai tenaga ahli yang sedang melakukan survei lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebelum dibawa ke Imigrasi Karawang, mereka baru saja melakukan survei mulai dari SDN Tegallega I sampai dengan Jalan Batu Bubulah Desa Tegallega, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.