Dede Idol Mengaku Uang Hasil Curian untuk Biaya Sekolah Anak

Kamis, 20 September 2018 17:50 WIB

Pelaku spesialis pecah kaca yang juga Finalis Indonesia Idol 2008 Dede Richo (tengah) memperagakan cara melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca saat pers rilis di Mapolsek Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu 19 September 2018. Alasan kebutuhan ekonomi yang menyebabkan Dede Richo beralih profesi menjadi pencuri dibantu sang adik DFO alias Bryan, dan menurut pengakuannya dirinya sudah sepuluh kali melakukan aksi pecah kaca mobil di kawasan Serpong. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi menangkap Dede Richo alias Dede Idol, 29 tahun, terkait kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Dede adalah Finalis Indonesian Idol musim V 2008. Selain Dede, polisi juga membekuk sang kakak, Deni Fredla Ochrels, 34 tahun.

Baca: Terlibat Pencurian, Dede Richo Finalis Indonesia Idol Ditangkap

Polisi menangkap abang adik itu di sebuah koks-kosan di kawasan Tangerang pada 18 September lalu. Dalam penangkapan itu polisi terpaksa menembak kaki Dede dan kakaknya karena melawan dan berusaha kabur. “Kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur di kakinya,” Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Rabu, 19 September 2018.

Kepada polisi, Dede dan Deni tidak membantah tuduhan itu. Bahkan mereka mengaku sudah sepuluh kali melakukan kejahatan di wilayah Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Kepala Polsek Serpong, Komisaris Dedy Kurniawan mengatakan, saat melancarkan kejahatan, membasahi keramik pecahan busi dengan ludah lalu melemparkan ke kaca mobil sasaran. Selanjutnya, kaca yang retak itu didobrak lalu pelaku menjarah isi mobil.

Dede mengaku, mempelajari modus itu dari tayangan di youtube. “Saya hanya butuh waktu kurang-lebih sepuluh detik," ujar Dede di kantor Polsek Serpong. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membiayai sekolah anaknya.

Dede Idol dan kakaknya dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti lima mata besi untuk memecahkan kaca, pecahan keramik busi untuk memecahkan kaca, satu tas berisi sebuah drone DJI Mavic Pro, serta sebuah sepeda motor matic Honda Beat.

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

11 jam lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

16 jam lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

1 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

4 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

4 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya