Di Persidangan, Roro Fitria Memohon untuk Jalani Rehabilitasi

Reporter

Antara

Editor

Suseno

Rabu, 26 September 2018 08:35 WIB

Roro Fitria tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Roro Fitria dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika serta terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Roro Fitria menyatakan penyesalan atas perbuatannya menggunakan narkoba. Ia berjanji tidak akan menggunakan barang haram itu dan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca: Roro Fitria Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Narkoba

"Saya sedih, menyesal, dan malu ke diri sendiri, mama, keluarga besar, serta ke masyarakat,” kata Roro Fitria dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2018. “Saya tidak bisa menjaga kepercayaan sebagai public figure. Saya tidak akan menggunakannya lagi untuk alasan apa pun."

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Roro dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Dalam beberapa kesempatan, Roro memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kemungkinan dirinya menjalani rehabilitasi. "Saya meminta untuk direhabilitasi, agar tidak ada keinginan memakai lagi," kata Roro.

Roro dituduh membeli narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial YK. Pesanan itu diantar oleh Wawan. Polisi menangkap Wawan pada 14 Februari 2018. Berdasarkan keterangan Wawan inilah polisi akhirnya menangkap Roro.

Di persidangan, Wawan mengaku Roro telah memberi uang Rp 5 juta untuk membeli sabu seberat tiga gram. Namun saat itu YK hanya memiliki dua gram sabu senilai Rp 2,8 juta. Selesai transaksi, Wawan membawa barang itu untuk diserahkan kepada Roro. Namun dalam perjalanan menuju rumah Roro, ia ditangkap polisi.

Kepada majelis hakim Roro tidak membantah keterangan Wawan. Dia mengaku sudah beberapa kali menggunakan sabu. "Biasanya (kalau) pakai sabu lebih semangat, tidak capek (kerja), saat berhenti pakai jadi lemas," kata Roro. Rencananya sabu yang dibeli Wawan itu akan ia gunakan sebelum sesi pemotretan.

Lebih lanjut Roro mengatakan, tekanan dalam pekerjaan membuat ia harus selalu aktif setiap saat. Karena itu dia menggunakan sabu untuk menjaga penampilan agar selalu segar dan bersemangat.

Baca: Dua Dakwaan Jaksa untuk Artis Roro Fitria dalam Kasus Narkoba

Majelis hakim belum memberi tanggapan atas permohonan Roro Fitria untuk menjalani rehabilitasi. Sidang putusan untuk Roro diagendakan pada sidang 2 Oktober mendatang.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

17 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya