Roro Fitria tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Roro Fitria dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika serta terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. TEMPO/M. Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Roro Fitria menyatakan penyesalan atas perbuatannya menggunakan narkoba. Ia berjanji tidak akan menggunakan barang haram itu dan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.
"Saya sedih, menyesal, dan malu ke diri sendiri, mama, keluarga besar, serta ke masyarakat,” kata Roro Fitria dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2018. “Saya tidak bisa menjaga kepercayaan sebagai public figure. Saya tidak akan menggunakannya lagi untuk alasan apa pun."
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Roro dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.
Dalam beberapa kesempatan, Roro memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kemungkinan dirinya menjalani rehabilitasi. "Saya meminta untuk direhabilitasi, agar tidak ada keinginan memakai lagi," kata Roro.
Roro dituduh membeli narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial YK. Pesanan itu diantar oleh Wawan. Polisi menangkap Wawan pada 14 Februari 2018. Berdasarkan keterangan Wawan inilah polisi akhirnya menangkap Roro.
Di persidangan, Wawan mengaku Roro telah memberi uang Rp 5 juta untuk membeli sabu seberat tiga gram. Namun saat itu YK hanya memiliki dua gram sabu senilai Rp 2,8 juta. Selesai transaksi, Wawan membawa barang itu untuk diserahkan kepada Roro. Namun dalam perjalanan menuju rumah Roro, ia ditangkap polisi.
Kepada majelis hakim Roro tidak membantah keterangan Wawan. Dia mengaku sudah beberapa kali menggunakan sabu. "Biasanya (kalau) pakai sabu lebih semangat, tidak capek (kerja), saat berhenti pakai jadi lemas," kata Roro. Rencananya sabu yang dibeli Wawan itu akan ia gunakan sebelum sesi pemotretan.
Lebih lanjut Roro mengatakan, tekanan dalam pekerjaan membuat ia harus selalu aktif setiap saat. Karena itu dia menggunakan sabu untuk menjaga penampilan agar selalu segar dan bersemangat.
Majelis hakim belum memberi tanggapan atas permohonan Roro Fitria untuk menjalani rehabilitasi. Sidang putusan untuk Roro diagendakan pada sidang 2 Oktober mendatang.