Soal Nasib Konsumen Reklamasi, Anies Baswedan Lepas Tangan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 27 September 2018 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah DKI tidak punya andil dalam kegiatan jual-beli antara pengembang dan konsumen di pulau reklamasi Teluk Jakarta. Terhadap masalah yang muncul dari aktivitas jual beli properti di pulau buatan itu, Anies menyarankan untuk diselesaikan secara hukum.
Baca: Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Bagaimana 4 Sisanya
"Transaksinya antara kontraktor dengan pembeli, nah itu selesaikan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 26 September 2018.
Pada Januari 2018, kuasa hukum dari konsumen properti di Pulau C, Kamillus Elu meminta PT Kapuk Naga Indah segera merampungkan perizinan seperti surat izin penunjukan penggunaan tanah, keterangan rencana kota, hingga izin mendirikan bangunan.
Berdasarkan berkas gugatan, enam konsumen itu telah menyerahkan uang Rp 35,67 miliar kepada pengembang untuk pembelian unit properti di Golf Island atau Pulau D. Mereka menuntut PT Kapuk Naga Indah mengembalikan uang itu.
Untuk Gubernur DKI, masing-masing penggugat menuntut ganti rugi Rp 10 miliar sehingga totalnya Rp 60 miliar. Alasannya, mereka mengalami kerugian akibat kebijakan Anies yang menolak melanjutkan pembangunan di pulau reklamasi.
Namun, pada 1 Maret 2018, para konsumen mencabut gugatan itu. Alasannya, pasal gugatan akan diperbaiki sebelum pendaftarkan gugatan ulang.
Seorang konsumen properti di Pulau C, Fellicita Susantio, mengaku sudah menyetorkan uang pemesanan Rp 100 juta dan membayar cicilan sebanyak Rp 4,06 miliar untuk pembelian rumah kantor di Pulau C. Selain itu, dia telah melunasi pembelian kaveling tanah di Pulau D, milik pengembang yang sama, senilai Rp 5,2 miliar.
Pada Kamis 7 Juni lalu, Anies menyegel 932 unit bangunan di pulau D yang terdiri dari 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sementara untuk pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.
Hari ini, Anies mencabut izin reklamasi di 13 pulau yakni pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Para pengembang pulau-pulau itu adalah PT Kapuk Naga Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Manggala Krida Yudha, PT Jakarta Propertindo, KEK Marunda Jakarta, PT Taman Harapan Indah dan I PT Jaladri Kartika Paksi. Namun masih ada 4 pulau reklamasi yang izinnya tak dicabut.
Anies melakukan pencabutan izin 13 pulau itu dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur dan surat izin pencabutan. Pencabutan izin dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau tersebut.
Baca: Masa Depan Reklamasi, Anies Baswedan Akan Patuhi Perpres 52
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies Baswedan.