Jaksa Gugat Tetangga Rp 2,6 Miliar Gara-gara Tebang Pohon

Kamis, 27 September 2018 10:02 WIB

Ilustrasi menebang pohon. youtube.com

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang jaksa bernama Hendra Apriansyah menggugat tetangganya ke pengadilan gara-gara menebang pohon tanpa izin. Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp 2,6 miliar.

Baca:
Gugatan Rp 2,6 Miliar Pengacara Sebut Pohon Berkhasiat

"Hari ini sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, saya dituding menebang pohon," kata Deddy Octo Simbolon warga Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 27 September 2018. Deddy adalah orang yang digugat oleh Hendra.

Deddy mengatakan kaget dengan gugatan yang dilayangkan tetangganya itu. "Saya terima panggilan sidang tiga hari lalu," katanya.

Deddy dan Hendra sudah bertetangga sejak 2013. Perselisihan di antara mereka muncul setelah libur Lebaran lalu. Sewaktu Deddy pulang dari Bandung, dia mendapati pohon cemara dan tabebuya sudah tinggi. Pohon itu ditanam di batas pagar rumahnya dengan rumah Hendra.

Baca:
Jaksa Gugat Tetangga Gara-gara Tebang Pohon, Persidangan Ditunda

Advertising
Advertising

"Karena takut angin kencang dan patah, saya minta satpam untuk menebang pohon-pohon itu," kata Deddy. "Dari situ saya dituduh menebang pohon yang ditanam untuk kepentingan bersama, padahal dulu juga dia menebang habis pohon itu.”

Deddy mengatakan, istri Hendra datang ke rumahnya sambil marah-marah. "Dia gedor-gedor rumah saya,” katanya. Karena sedang berada di kantor, Deddy lalu menerima telepon dari Istri Hendra yang mempersoalkan pohon itu.

Gara-gara peristiwa itu Deddy akhirnya membuat pagar tembok setinggi dua meter. Alih-alih menghindari perselisihan, Hendra justru melayangkan somasi. "Saya bersedia minta maaf dimediasi oleh ketua RT, tapi dia tidak datang," kata Deddy. Dari somasi itulah belakangan Hendra mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga:
Pohon di Sudirman-Thamrin Ditebang, Kontraktor Ganti 2 Kali Lipat

Kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan dalam surat gugatan kliennya dituduh telah menebang pohon milik Hendra. "Kami akan dengarkan dulu materi gugatan, ini bentuk ketidakadilan," kata Hamim.

Menurut Hamim, pohon cemara dan tabebuya yang ditebang itu milik Deddy. Sedangkan pohon bersama yang disebut Hendra masih ada dan sama sekali tidak disentuh oleh Deddy.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Senin 10 Desember 2018, Pukul 19.34 WIB. Perubahan dilakukan terkait kronologis dalam alinea keenam mengikuti surat hak jawab yang diterima Tempo.Co dari kuasa hukum tergugat pada hari yang sama. Redaksi mohon maaf atas kronologis semula yang dianggap kurang akurat.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

16 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

6 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

8 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

8 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

8 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

9 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

12 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya