Aktivitas di Pulau N, New Priok Container Terminal One (NPCT1) buatan PT Pelindo II. Pulau dan pemukiman warga dipisahkan laut yang bisa ditempuh dengan waktu sekitar setengah jam. Tempo/Rezki Alvionitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Tersisa kini izin empat pulau yang sedang dikaji ulang pemanfaatannya dalam pembahasan Raperda Reklamasi.
Di antara empat izin pulau reklamasi yang tak disentuh Anies Baswedan itu adalah Pulau N. Izin reklamasi pulau seluas 411 hektare tersebut dimiliki PT Pelindo II. Alasannya, izin reklamasi Pulau N tak diterbitkan Gubernur DKI Jakarta.
"Itu kewenangan pemerintah pusat," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kamis 27 September 2018.
Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Shanti Puruhita mengatakan di Pulau N saat ini memasuki tahap persiapan pembangunan Container Terminal 2 dan 3 serta Product Terminal 1 dan 2 yang merupakan kelanjutan dari proyek New Priok Port.
Adapun Container Terminal 1 sudah beroperasi sejak 2016 dan total arus peti kemasnya (throughput) sudah mencapai 1 juta TEUs. "Seluruh perizinan termasuk AMDAL juga telah terpenuhi," kata dia.
Terhadap tiga izin pulau reklamasi lainnya yakni C, D, dan G, Anies Baswedan menegaskan pemanfaatan sepenuhnya dikendalikan Pemerintah DKI Jakarta. "Kami taat prosedur, pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang dan rencana wilayah di Jakarta," kata dia.