Anies Baswedan Pastikan Separo Pulau Reklamasi Buat Umum
Reporter
Zara Amelia
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 29 September 2018 12:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pulau reklamasi yang sudah terbangun dan tidak dicabut izinnya akan digunakan sebesar-besar kepentingan umum. Tiga dari empat pulau yang tidak dicabut izinnya itu memang sudah dikatakan akan dikendalikan sepenuhnya oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Baca:
Setelah Batlkan Reklamasi, Anies Sebut Proyek Kobokan Raksasa
Ketiga pulau itu adalah C dan D (dibangun pengembang Kapuk Naga Indah dari grup Agung Sedayu) serta G (dibangun PT Muara Wisesa, bagian dari Agung Podomoro Tbk). Ketiganya disebutkan masih dalam kajian raperda reklamasi.
“Tapi saya bisa sampaikan bahwa fasos dan fasumnya sekitar 50 persen atau lebih. Jadi, akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 28 September 2018.
Penataan tepatnya akan diatur berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Peisir dan Pulau-pulau kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. “Semuanya (pemanfaatan pulau) bisa ada di situ tergantung perencanaannya,” kata Anies.
Baca:
Ini Pemberian Pengembang Reklamasi Era Ahok yang Harus Dicatat Anies
Sebelumnya, Kepala Bidang Kelautan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, Sri Wahyuni, menuturkan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir mengakomodasi keberadaan tiga pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yaitu Pulau C, D, dan G. Lokasi tiga pulau buatan itu masuk kategori kawasan pemanfaatan umum.
<!--more-->
Pemerintah Jakarta dan DPRD sebetulnya telah menyepakati pasal-pasal dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir sejak 2016. Tapi, saat itu, sebagian anggota Dewan meminta agar pengesahan raperda tersebut dilakukan bersamaan dengan Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
Nasib kedua raperda tersebut sempat tak jelas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, M. Sanusi, pada Maret 2016. Sanusi terbukti menerima suap dari Ariesman Widjaja, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan kontribusi tambahan dalam raperda itu.
Baca:
Reklamasi Teluk Jakarta Disetop, Pulau Jadi Stadion Olimpiade?
Dalam usulan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pengembang harus memberikan kotribusi lahan seluas lima persen dari luas pulau di luar peruntukan ruang hijau dan biru. Juga kontribusi tambahan sebesar 15 persen kali NJOP kali luas lahan yang dijual pengembang.
Pada 22 November 2017, Gubernur Anies Baswedan menyurati DPRD agar mengembalikan draf Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Penarikan kedua raperda itu merupakan upaya Anies untuk merealisasi janjinya menghentikan proyek reklamasi. Dewan mengembalikan kedua raperda itu kepada pemerintah DKI pada pertengahan Desember lalu.