Hoax Ratna Sarumpaet, Prabowo - Sandiaga Dituding Sebar Kebencian

Reporter

Zara Amelia

Kamis, 4 Oktober 2018 06:23 WIB

Calon Presiden Prabowo Subianto meminta maaf karena ikut menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet. AMSTON PROBEL

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet dan tujuh orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian. Mereka lainnya adalah pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, anggota DPR Rachel Maryam, serta Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca:
Benar Soal Ratna Sarumpaet, Tompi: Jangan Percaya Mulut Politisi

Laporan dilakukan kelompok Cyber Indonesia pada Rabu malam, 3 Oktober 2018. Laporan tak lama setelah pengakuan Ratna Sarumpaet telah sebar hoax alias berita bohong tentang penganiayaan dirinya oleh sekelompok orang tak dikenal pada 21 September 2018.

Berita bohong itu dinilai mengandung sebaran ujaran kebencian terhadap calon presiden dan wakil presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin melalui media sosial. “Ada upaya kelompok satu yang menyerang kelompok lain karena perbedaan pasangan calon, kami tidak bisa menegasikan ini tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden 2019,” ucap Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid.

Baca:
Kesaksian Dokter Rumah Sakit: Ratna Sarumpaet Pasien Lama

Muannas melaporkan Ratna Sarumpaet yang disebut sebagai pelaku utama penyebar hoax di media sosial, media online, dan televisi. Sementara, Prabowo Subianto disebut Muannas ikut menyebarkannya melalui konferensi pers.

Sandiaga Uno, kata Muannas, membantu menyebarkan berita bohong melalui keterangannya di media online. Sedangkan, Fadli Zon, Rachel Maryam, Habiburokhman, Ferdinand Hutahean, dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut mengedarkan berita bohong mengandung ujaran kebencian lewat media sosial.

Baca:
Polisi Sebut Ratna Sarumpaet Tak Akan Jadi Tersangka, Sebab ...

Barang bukti yang disertakan dalam pelaporan tersebut berupa screenshoot dan rekaman ujaran para terlapor di media sosial, situs media online, dan televisi nasional. Pelaporan Cyber Indonesia itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Para terlapor ujaran kebencian disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berita terkait

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

2 jam lalu

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

2 jam lalu

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

4 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

5 jam lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

14 jam lalu

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

Muhaimin Iskandar bakal menentukan sikap partainya bergabung atau tidak dalam koalisi Prabowo pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

Eko Patrio dianggap telah berhasil memimpin PAN untuk meraih kursi dalam DPRD DKI Jakarta dan DPR RI.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

19 jam lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

19 jam lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

20 jam lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya