Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Reporter

Tempo.co

Kamis, 4 Oktober 2018 11:39 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan orasinya dalam acara deklarasi wadah pergerakan relawan bertajuk "Orang Kita" di Menteng, Jakarta, 13 Mei 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus memburu penyebar hoax atau kabar bohong kasus yang melibatkan aktivis Ratna Sarumpaet. “Karena ini sudah bergulir di masyarakat dan menimbulkan keresahan, maka yang bertanggung jawab adalah yang mengunggah berita itu di media sosial," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Adalah Pencipta Hoax Terbaik

Setyo mengucapkan terima kasih kepada Ratna Sarumpaet yang mengaku bahwa isu penganiayaan terhadap dirinya adalah tidak benar. Ratna Sarumpaet , katanya, tidak akan ditetapkan sebagai tersangka karena bukan dia yang menyebarkan kabar bohong.

Sebelum kasus Ratna Sarumpaet, kepolisian telah menyidik dan menyeret ke pengadilan puluhan kasus hoax atau kabar bohong lainnya. Upaya itu dikoordinir oleh Direktorat Tindak Pidana Siber di bawah Bareskrim Polri (yang baru dibentuk tahun 2017).

Pada tahun 2017, ada 11 kasus yang telah disidik dan divonis pengadilan. Pada tahun 2018 ada 27 kasus hoax yang ditindak Polri.

Advertising
Advertising

"Untuk kasus yang mengandung isu SARA, hate speech 18 kasus, 14 sudah P21, dan kasus hoaks berita bohong 27 kasus, 16 sudah P21," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 19 Agustus 2018).

Baca juga: Polda Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Ratna Sarumpaet

<!--more-->

Berikut sejumlah kasus sepanjang 2017-2018 yang menonjol:

  1. Ropi Yatsman (36) divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 24 Juli 2017.

Di akun alter Facebook bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi, ia mengunggah konten penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia juga merupakan admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

  1. Ki Gendeng Pamungkas

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Dia juga memproduksi atribut seperti kaus, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kepada polisi, ia mengaku sudah lama memendam kebencian terhadap etnis tertentu.

  1. Akun Muslim_Cyber1 HP (23 tahun)

Admin akun Instagram Muslim_Cyber1 ini ditangkap karena mengunggah screenshoot percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Seolah-olah Tito dan Argo berencana merekayasa kasus untuk menjatuhkan Rizieq.

Dalam akun @muslim_cyber1 itu juga termuat unggahan berbau SARA, fitnah, serta ujaran kebencian. Selain HP, ada 18 admin lain yang mengoperasikan akun tersebut. Namun, baru HP yang dipidanakan karena polisi masih menelusuri keterlibatan admin lainnya. Atas perbuatannya, HP akan dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

  1. Muhammad Tamim Pardede (45).

Pada Juni 2017, polisi menangkap Tamim Pardede di rumahnya di Tangerang, Banten. Dia mengungugah video berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolro Tito Karnavian. Dalam salah satu videonya, Tamim menyebut bahwa Jokowi berpihak pada blok komunis. Ia juga menyatakan bahwa Tito termasuk antek Jokowi yang berpaham komunis. Ia lantas menantang polisi untuk menangkapnya.

  1. Akun "Ringgo Abdilah"

Pada Agustus 2017, polisi menangkap MFB, seorang pelajar SMK di Medan yang diduga menghina Presiden Jokowi. Akun Facebook yang menggunakan alamat email kebal.hukum@gmail.com itu juga menghina institusi Polri yang dipimpin Jendral Tito Karnavian.

  1. Kelompok Saracen

Kelompok yang eksis di Facebook dan website ini paling banyak mendapatkan sorotan sejak pertengahan 2017. Mereka mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks yang ditujukan kepada kelompok tertentu. Bahkan, beberapa postingannya menyinggung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.

Aktivis Ratna Sarumpaet bersama massa dari aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, melakukan aksi jalan kaki menuju Gedung KPUD DKI Jakarta, 21 September 2016. Dalam aksi tersebut, Ratna Sarumpaet mengenakan busana serba hitam. TEMPO/Imam Sukamto

<!--more-->

  1. Asma Dewi

Polisi menangkap Asma Dewi, pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebooknya. Mulanya, Polri menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta. Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yamg dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Asma Dewi telah membantah soal uang itu dan menyatakan tak ada hubungan dengan kelompok Saracen.

  1. Pemilik akun @warga_biasa

Melalui akun instagram @warga_biasa, Dodik Ikhwanto (21) mengunggah konten bernada ujaran kebencian terhadap Iriana, istri Jokowi. Mahasiswa ini juga membuat meme berisi hinaan kepada Presiden Joko Widodo. Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada 11 September 2017.

  1. Ahmad Dhani

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menyidangkan artis Ahmad Dhani dalam kasus menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu melalui akun Twitternya. Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, kasus ujaran kebencian yang dikenakan pada kliennya tidak layak dilanjutkan. Mereka menganggap kicauan Dhani bersifat umum dan tidak tendensius.

Simak juga: Gerindra Minta Ratna Sarumpaet Jelaskan Penyebab Luka di Wajahnya

  1. Jonru Ginting

Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui konten yang dia unggah di media sosial. Salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta. Menurut Jonru, Quraish Shihab tidak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita Muslim tidak perlu menggunakan jilbab. Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab.

  1. Siti Sundari Daranila (51)

Polisi menangkap pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang yang bernama asli Siti Sundari Daranila, seorang dokter pada 15 Desember 2017 karena menyebarkan konten hoax yang menyatakan istri Panglima TNI Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

13 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

21 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

44 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

44 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

52 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

54 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

58 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

5 Maret 2024

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

5 Maret 2024

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya