Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet
Reporter
Tempo.co
Editor
Untung Widyanto
Kamis, 4 Oktober 2018 11:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus memburu penyebar hoax atau kabar bohong kasus yang melibatkan aktivis Ratna Sarumpaet. “Karena ini sudah bergulir di masyarakat dan menimbulkan keresahan, maka yang bertanggung jawab adalah yang mengunggah berita itu di media sosial," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Adalah Pencipta Hoax Terbaik
Setyo mengucapkan terima kasih kepada Ratna Sarumpaet yang mengaku bahwa isu penganiayaan terhadap dirinya adalah tidak benar. Ratna Sarumpaet , katanya, tidak akan ditetapkan sebagai tersangka karena bukan dia yang menyebarkan kabar bohong.
Sebelum kasus Ratna Sarumpaet, kepolisian telah menyidik dan menyeret ke pengadilan puluhan kasus hoax atau kabar bohong lainnya. Upaya itu dikoordinir oleh Direktorat Tindak Pidana Siber di bawah Bareskrim Polri (yang baru dibentuk tahun 2017).
Pada tahun 2017, ada 11 kasus yang telah disidik dan divonis pengadilan. Pada tahun 2018 ada 27 kasus hoax yang ditindak Polri.
"Untuk kasus yang mengandung isu SARA, hate speech 18 kasus, 14 sudah P21, dan kasus hoaks berita bohong 27 kasus, 16 sudah P21," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 19 Agustus 2018).
Baca juga: Polda Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Ratna Sarumpaet
<!--more-->
Berikut sejumlah kasus sepanjang 2017-2018 yang menonjol:
- Ropi Yatsman (36) divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 24 Juli 2017.
Di akun alter Facebook bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi, ia mengunggah konten penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia juga merupakan admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.
- Ki Gendeng Pamungkas
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Dia juga memproduksi atribut seperti kaus, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kepada polisi, ia mengaku sudah lama memendam kebencian terhadap etnis tertentu.
- Akun Muslim_Cyber1 HP (23 tahun)
Admin akun Instagram Muslim_Cyber1 ini ditangkap karena mengunggah screenshoot percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Seolah-olah Tito dan Argo berencana merekayasa kasus untuk menjatuhkan Rizieq.
Dalam akun @muslim_cyber1 itu juga termuat unggahan berbau SARA, fitnah, serta ujaran kebencian. Selain HP, ada 18 admin lain yang mengoperasikan akun tersebut. Namun, baru HP yang dipidanakan karena polisi masih menelusuri keterlibatan admin lainnya. Atas perbuatannya, HP akan dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- Muhammad Tamim Pardede (45).
Pada Juni 2017, polisi menangkap Tamim Pardede di rumahnya di Tangerang, Banten. Dia mengungugah video berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolro Tito Karnavian. Dalam salah satu videonya, Tamim menyebut bahwa Jokowi berpihak pada blok komunis. Ia juga menyatakan bahwa Tito termasuk antek Jokowi yang berpaham komunis. Ia lantas menantang polisi untuk menangkapnya.
- Akun "Ringgo Abdilah"
Pada Agustus 2017, polisi menangkap MFB, seorang pelajar SMK di Medan yang diduga menghina Presiden Jokowi. Akun Facebook yang menggunakan alamat email kebal.hukum@gmail.com itu juga menghina institusi Polri yang dipimpin Jendral Tito Karnavian.
- Kelompok Saracen
Kelompok yang eksis di Facebook dan website ini paling banyak mendapatkan sorotan sejak pertengahan 2017. Mereka mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks yang ditujukan kepada kelompok tertentu. Bahkan, beberapa postingannya menyinggung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.
<!--more-->
- Asma Dewi
Polisi menangkap Asma Dewi, pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebooknya. Mulanya, Polri menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta. Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yamg dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Asma Dewi telah membantah soal uang itu dan menyatakan tak ada hubungan dengan kelompok Saracen.
- Pemilik akun @warga_biasa
Melalui akun instagram @warga_biasa, Dodik Ikhwanto (21) mengunggah konten bernada ujaran kebencian terhadap Iriana, istri Jokowi. Mahasiswa ini juga membuat meme berisi hinaan kepada Presiden Joko Widodo. Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada 11 September 2017.
- Ahmad Dhani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menyidangkan artis Ahmad Dhani dalam kasus menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu melalui akun Twitternya. Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, kasus ujaran kebencian yang dikenakan pada kliennya tidak layak dilanjutkan. Mereka menganggap kicauan Dhani bersifat umum dan tidak tendensius.
Simak juga: Gerindra Minta Ratna Sarumpaet Jelaskan Penyebab Luka di Wajahnya
- Jonru Ginting
Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui konten yang dia unggah di media sosial. Salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta. Menurut Jonru, Quraish Shihab tidak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita Muslim tidak perlu menggunakan jilbab. Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab.
- Siti Sundari Daranila (51)
Polisi menangkap pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang yang bernama asli Siti Sundari Daranila, seorang dokter pada 15 Desember 2017 karena menyebarkan konten hoax yang menyatakan istri Panglima TNI Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa.