Kamera Automatic Plate Recognition (APR) terpasang di bawah kolong jembatan Mampang, Jakarta, 17 November 2014. Kamera tersebut nantinya menjadi alat perekam untuk mendukung program tilang elektronik di Jakarta. Tempo/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang elektronik (alias E-TLE) kepada pengendara yang tertangkap kamera CCTV karena melanggar aturan lalu lintas.
Kombes Yusuf mengatakan petugas mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran tilang elektronik ke alamat pemilik kendaraan. Namun petugas hanya mengirimkan surat konfirmasi dan belum memberikan denda lantaran masih tahap sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik.
Untuk memudahkan pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik, maka Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.
Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu ntuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.
Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum.