Ridwan Kamil disaksikan warga menggambar sketsa taman wisata air yang akan diaplikasikan saat meninjau Situ Rawa Kalong yang diduga tercemar limbah pabrik saat kampanye "belanja masalah" di Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/3). Dalam kunjungannya, Ridwan Kamil berjanji jika terpilih nanti akan menjadikan Situ Rawa Kalong sebagai kawasan wisata air dan mengubah identitas Kota Depok dari Kota Belimbing menjadi Kota Situ. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Depok -Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok berencana mengembangkan kawasan situ sebagai destinasi pariwisata. Kepala Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Kepariwisataan Yelis Rosdiana menyampaikan bahwa yang sudah diincar untuk dikembangkan yakni Situ JatijajarSitu Cilodong dan Situ Pengasinan.
Menurut Yelis saat ini Pemerintah Kota Depok lagi mengurus izin pengelolaan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC). Pengurusan perizinan itu butuh waktu lama. “Padahaluntuk mengembangkan pariwisata situ cocok dengan budaya Depok," dia memaparkan.
Situ yang berada di tengah Kota Depok kata Yelis bisa dikembangkan menjadi waterboom city. Apalagi akses beberapa setu mudah dijangkau daro Stasiun Kereta Commuterline. “Nanti bisa dikembangkan becak wisata” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa hambatannya yakni kepemilikan yang masih berada di BBWSCC. Padahal pengawasan yang dilakukan minim karena kurang koordinasi bersama Pemkot Depok.
“Itu yang di Situ Rawa Besar sudah dibangun rumah di sana. Di Kampung Lio, di ujung sana sudah ada empat rumah. Padahal kalau kami ingin mengembangkan untuk pariwisata susah untuk mendapatkan izin,” demikian Yelis.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 Tentang RTRW Kota Depok 2012-2032 kawasan perlindungan situ mencakup Situ Cilangkap; Situ Rawa Kalong; Situ Pedongkelan; Situ Tipar; Situ Jatijajar; Situ Patinggi; Situ Gemblung; Situ Gadog; Situ Cilodong; Situ Pengarengan; Situ Bahar; Situ Pitara; Situ Asih Pulo;
Situ Rawa Besar; Situ Citayam; Situ Universitas Indonesia (UI) 1, UI 2, UI 3, dan UI 4; Situ Pladen; Situ Bojongsari; Situ Pengasinan; Situ Sidomukti; Situ Rawa Gede; Situ Pasir Putih; Situ Krukut; dan Situ-situ lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-