Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 7 Oktober 2018 16:51 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau hoax tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyatakan kliennya akan mengajukan upaya menjadi tahanan kota. Menurutnya ada perbedaan antara menjadi tahanan kota dan tahanan rumah tahanan (rutan).

Kliennya, Ratna Sarumpaet dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.
Baca : Pengembalian Dana DKI, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Bilang Begini

"Tapi kalau di rutan kan semua harus ada izin. Mending dia bisa keluar kemana-mana," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Oktober 2018.

Insank tak mengatakan secara gamblang apakah Ratna perlu bolak-balik mendapat perawatan medis. Hanya saja, menurut dia, Ratna mengeluarkan beberapa butir obat saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 5 Oktober 2018.

Insank berujar, Ratna wajib mengonsumsi obat tersebut setiap hari. "Ya macam-macam, ada yang vitamin, ya mungkin ada yang lain-lain. Namanya orang tua," ujar Insank.

"Artinya kami menilai, secara fisik karena umurnya sudah lanjut jadi pasti punya penyakit," lanjut dia.

Tak hanya itu, Ratna ingin menjadi tahanan kota karena usianya yang hampir menginjak 70 tahun. "Dari sisi kemanusiaan lah," ucap Insank.

Ratna melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Insank berujar, pemberian surat permohonan paling lambat diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin besok, 8 Oktober 2018. Dia tak menyebut jam persisnya, tapi diperkirakan diajukan siang hari.

Advertising
Advertising

Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Simak : Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Panggil Ulang Amien Rais Pekan Depan

Ratna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 5 Oktober 2018. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa bila memang dibutuhkan penyidik.

Kepolisian bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Berita terkait

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

6 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

10 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

16 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

23 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

29 hari lalu

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.

Baca Selengkapnya

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

29 hari lalu

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

29 hari lalu

KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

42 hari lalu

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

47 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

47 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya