TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyebut kliennya tak menerima surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal pengembalian dana sponsor ke Cile.
Menurut dia, Pemprov DKI belum meminta Ratna Sarumpaet mengembalikan dana bantuan tersebut. "Kalau Pemprov menyampaikan itu, ya tentunya kami kuasa hukum mengetahui hal itu," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Oktober 2018.
Baca : Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota
Insank berujar baru mengetahui informasi tersebut setelah diwawancara awak media sore ini. Dia menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 17.41 WIB untuk melanjutkan proses berita acara pemeriksaan (BAP) yang tertunda.
Sebelumnya, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Pemerintah DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, Ratna harus mengembalikan uang yang diberikan Pemprov DKI. Sebab, Ratna tak jadi berangkat ke Cile, Amerika Selatan.
Pemprov DKI memberikan uang tunai Rp 70 juta kepada Ratna. Uang itu untuk membiayai biaya tiket dan akomodasi Ratna selama mengikuti acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago. Cile, Amerika Selatan.
Baca juga :
KPAI Duga Puluhan Siswa Menyayat Tangan Dipicu Tayangan Ini
Menurut Mawardi, Biro Administrasi DKI Jakarta akan melakukan penghitungan dana yang mungkin sudah terpakai oleh Ratna Sarumpaet, seperti pembelian tiket pesawat. Setelah penghitungan selesai, maka akan muncul total uang yang harus dikembalikan oleh Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet juga harus memberikan laporan tidak jadi berangkat karena suatu hal," ujar Mawardi. Namun, Mawardi tak menjelaskan tenggat waktu pengembalian dana itu.
LANI DIANA | M JULNIS FIRMANSYAH