TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan kendaraan di Jalan Benyamin Sueb kembali diberlakukan menggunakan aturan ganjil genap. Pemberlakuan ini berbarengan dengan dimulainya perhelatan Asian Para Games di Jakarta pada 6-13 Oktober 2018.
"Sifatnya tapi masih uji coba, pelanggar belum ditilang," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Senin, 8 Oktober 2018. Sigit mengatakan kendaraan yang nomor pelatnya tidak sesuai dengan aturan, diarahkan oleh petugas Dinas Perhubungan untuk masuk jalan alternatif.
Aturan ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb awalnya diberlakukan saat Asian Games 2018 dimulai pada Agustus lalu. Dinas Perhubungan mencabut aturan itu pada 3 September 2018. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Andri Yansyah, mengatakan pemberlakuan ganjil-genap di sana tak terlalu signifikan. "Tetap lengang walau tak ada ganjil-genap," ujarnya.
Guna mendukung penyelenggaraan Asian Para Games, Dinas Perhubungan akhirnya memberlakukan aturan ganjil genap ini. Adapun untuk waktu pemberlakuan aturan itu, yakni mulai 06.00 - 21.00 atau selama 15 jam.
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
19 hari lalu
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.