Polisi Gerebek Prostitusi di Apartemen di Bekasi, Modusnya?

Senin, 8 Oktober 2018 16:37 WIB

Ilustrasi prostitusi/pelacuran. Ian Waldie/Getty Images

TEMPO.CO, Bekasi - Tempat praktek prostitusi di Apartemen Center Point di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, digerebek aparat dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Sebanyak 21 orang perempuan pekerja seksual (PSK) dan tiga orang laki-laki sebagai muncikari dibekuk.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih mengatakan, polisi hanya menetapkan tiga orang mucikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi itu.
Baca : Sediakan Jasa Prostitusi, 3 Griya Pijat Ditutup Satpol PP DKI

Di antaranya, Mustakim, Saputro, dan Jenio. "Mereka ini yang memfasilitasi para pekerja seksual melayani tamunya," kata Jarius di Bekasi, Senin, 8 Oktober 2018.

Ia mengatakan, modus prostitusi yang dijalankan para tersangka yaitu membuka layanan melalui online di media sosial. Jika ada pelanggan yang tertarik maka diajak bertemu di sekitar kolam renang di kawasan apartemen tersebut. "Setelah deal, baru naik ke atas masuk ke dalam kamar," kata Jarius.

Menurut Jarius, di kamar sudah menunggu para pekerja s seksual. Adapun tarif yang dikenakan kepada para pria hidung belang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Biaya sebesar itu sudah termasuk sewa kamar, maupun jasa mucikari. "Biasanya short time," ujar Jarius.

Ia mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat, dimana ada sejumlah kamar yang dicurigai dijadikan tempat prostitusi.

Simak juga :
Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Pengacara Jamin Takkan Kabur

Karena itu, polisi melakukan penyelidikan, setelah cukup bukti, polisi lalu melakukan penggerebekan pada Sabtu malam lalu dan menemukan 21 PSK, dan tiga orang laki-laki sebagai mucikari. "Kami masih mendalami kasus ini," ujar dia.

Advertising
Advertising

Akibat perbuatannya, tersangka pelaku praktek penyedia prostitusi itu kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dijerat dengan Undang-undang perdagangan orang. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Adapun barang bukti berupa sejumlah telepon selular, mainan seks, dan pakaian.

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

8 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

18 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

21 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

21 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

24 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

28 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

30 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

33 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

40 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

40 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya