Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

Reporter

Avit Hidayat

Selasa, 16 Oktober 2018 09:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel pagi Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah di Intiland Tower, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta sedang menyusun aturan tentang penghentian eksploitasi air tanah di Ibu Kota. Rencananya, pemakaian air tanah bakal dilarang secara bertahap, mengikuti ketersediaan jaringan pipa air bersih di seluruh wilayah Jakarta.

Baca juga: Menanti Gubernur Anies Baswedan Tegas Stop Eksploitasi Air Tanah

"Diinisiasi oleh Dinas Citata (Cipta Karya dan Penataan Kota)," ujar Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi, Ikhwan Maulani seperti dikutip Koran Tempo terbitan Selasa 16 Oktober 2018.

Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI, Benny Agus Chandra, mengatakan saat ini instansinya masih mengukur kemampuan PAM Jaya untuk menyuplai air bersih kepada gedung-gedung di Ibu Kota.

Dinas juga masih memetakan wilayah yang telah terjangkau jaringan pipa air bersih. "Kami akan petakan wilayah mana yang pasokan air oleh PAM Jaya sudah mencukupi, sehingga enggak perlu air tanah."

Kepala Seksi Air Baku dan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI, Aditia Putra, mengatakan penghentian penggunaan air tanah bergantung pada ketersediaan jaringan pipa dari PAM Jaya.

Advertising
Advertising

Saat ini, jaringan pipa air bersih di Ibu Kota baru mencapai 60 persen dari total kebutuhan masyarakat. Adapun total kebutuhan air bersih di Jakarta sekitar 1,1 juta meter kubik per tahun.

Simak juga: Anies Sebut DKI Rangkul Semua Buat Tata Eksploitasi Air Tanah

Kelak, menurut Aditia, semua pemilik gedung di wilayah Jakarta yang telah memiliki jaringan pipa bakal dipaksa untuk menghentikan pengambilan air tanah. "Dia (gedung-gedung) tidak boleh lagi menggunakan air tanah," kata Aditia.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019, pemerintah DKI Jakarta juga mengusulkan alokasi dana Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa untuk mengurangi eksploitasi air tanah. Anggaran tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berita terkait

Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

2 September 2023

Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

Proses pembentukan air tanah diawali dengan hujan yang jatuh di permukaan bumi, diserap ke dalam tanah kemudian melalui proses yang disebut infiltrasi.

Baca Selengkapnya

LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

5 Agustus 2023

LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin meminta agar Perda tentang pajak air tanah direvisi.

Baca Selengkapnya

Air Minum Jakarta Tercemar Bakteri E. Coli dari Tinja akibat Eksploitasi Air Tanah

15 November 2022

Air Minum Jakarta Tercemar Bakteri E. Coli dari Tinja akibat Eksploitasi Air Tanah

Arief Nasrudin menyebutkan penyebab air minum di Jakarta tercemar bakteri E. coli dari tinja karena eksploitasi air tanah berlebihan.

Baca Selengkapnya

PAM Jaya Butuh Pasokan Air Baku 11.150 Liter per Detik untuk Raih Target 2030

9 Agustus 2022

PAM Jaya Butuh Pasokan Air Baku 11.150 Liter per Detik untuk Raih Target 2030

Untuk penuhi air baku, PAM Jaya juga akan mengembangkan SPAM Pesanggrahan, SPAM Jatiluhur I, SPAM Buaran dan SPAM Ir H Djuanda/Jatiluhur II.

Baca Selengkapnya

Hentikan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta, DKI Harus Percepat Bangun Pipa Air Minum

8 Agustus 2022

Hentikan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta, DKI Harus Percepat Bangun Pipa Air Minum

Jika eksploitasi air tanah berlangsung terus-menerus, diprediksi 90 persen wilayah Jakarta akan tenggelam pada 2050.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI akan Tegas soal Zonasi Bebas Air Tanah Mulai Agustus 2023

23 Juli 2022

Pemprov DKI akan Tegas soal Zonasi Bebas Air Tanah Mulai Agustus 2023

Gedung berlantai lebih dari delapan dan luas lahan lebih dari 5 ribu meter persegi tidak diizinkan lagi memakai air tanah

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Kemarin: Mahasiswi Undip di Sea Games, Banjir Rob di Semarang

25 Mei 2022

Top 3 Tekno Berita Kemarin: Mahasiswi Undip di Sea Games, Banjir Rob di Semarang

Selain medali emas SEA Games dari Mahasiswi Undip dan Banjir rob Semarang, ada pula berita tentang jumlah penutur Bahasa Indonesia di dunia kini.

Baca Selengkapnya

Banjir Rob Parah Terjang Semarang, Pakar Lingkungan: Banyak Problem di Pesisir

24 Mei 2022

Banjir Rob Parah Terjang Semarang, Pakar Lingkungan: Banyak Problem di Pesisir

Sebanyak 13 daerah di Jawa Tengah dilanda banjir rob sejak Senin hingga hari ini, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Selengkapnya

RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

12 Mei 2022

RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Sector Ministers Meeting (SMM) air dan sanitasi 2022 yang akan dilaksanakan pada 18-19 Mei 2022 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Minta PDAM Kurangi Penggunaan Air Tanah, Berikut Intruksi PUPR

9 Desember 2021

Minta PDAM Kurangi Penggunaan Air Tanah, Berikut Intruksi PUPR

PUPR minta PDAM bisa mengolah air minum dengan tidak menggunakan air tanah.

Baca Selengkapnya