Wakil Bupati Bekasi Ditunjuk Mendagri Jadi Pelaksana Harian

Kamis, 18 Oktober 2018 08:11 WIB

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (kanan), melantik pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supriatmadja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa membenarkan telah terbitnya surat Menteri Dalam Negeri perihal penunjukan Wakil Bupati Eka Supria Atmaja menjadi Pelaksana Harian Bupati Bekasi. “Sudah. Rencananya besok mau diserahkan,” kata Iwa saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Oktober 2018.

Baca juga: Bupati Bekasi Jadi Tersangka, Bagaimana Pelayanan Publik?

Menurut Iwa, kepastian itu diperolehnya saat menghadiri rapat dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, 17 Oktober 2018. “Kepastian sudah dapat saat rapat dengan Pak Mendagri. Dikasih tahu oleh Pak Dirjen Otda,” ujar Iwa.

Iwa tidak merinci isi surat penunjukan tersebut. “Wakil bupati sebagai PLH Bupati, sesuai aturan,” kata Iwa.

Rencananya surat penunjukan tersebut akan diserahkan pada Wakil Bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 Oktober. “Besok di Gedung Sate, jam 1 penyerahannya,” kata Iwa.

Advertising
Advertising

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng ditahan usai diperiksa selama lebih dari 20 jam di Gedung KPK, Jakarta. "Ditahan di rumah tahanan KPK K4," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.

KPK sebelumnya menetapkan Neneng dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Neneng dan sejumlah kepala dinas disangka menerima komitmen fee dengan total Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

Komitmen fee diduga berasal dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.

Terungkapnya peran Neneng dalam kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menyita barang bukti duit dan menangkap sepuluh orang, tidak termasuk Neneng.

Baca juga: Anies Baswedan Akui DP Nol Rupiah Bukan untuk Rakyat Miskin

Neneng baru ditangkap kemudian ketika telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memboyong kader Partai Golkar ini dari kediamannya di Bekasi pada Senin, 15 Oktober 2018 malam. Dia tiba di Gedung KPK pada pukul 23.30 WIB.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasintak mengatakan sepatah katapun saat digelandang tim KPK ke dalam gedung KPK malam itu. Usai diperiksa selama 21 jam, Neneng kembali menutup rapat mulutnya saat digelandang ke mobil tahanan.

Berita terkait

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

4 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

7 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

8 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

9 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

11 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

12 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

12 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

14 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

15 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

15 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya