TEMPO.CO, Bekasi - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap hingga Rp 7 miliar proyek Meikarta. Neneng Hasanahg Yasin dijemput oleh penyidik antirasuah dari kediamannya di Cikarang Timur pada Senin malam, 15 Oktober 2018.
Baca juga: 10 Pejabat Bekasi Kena OTT KPK, Begini Respon Bupati
Berdasarkan pengamatan Tempo, Neneng tinggal di sebuah rumah mewah di Jalan Raya Citarik, Kampung Bugel Salam, RT 01 RW 02, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Usai digelandang ke KPK, kondisi rumah tersebut tampak sepi.
Di dalam pekarangan rumah mewah itu, tampak ada tujuh mobil termasuk mobil dinas Bupati Bekasi jenis Land Cruiser. Adapula kendaran roda dua yang terparkir di sana. Wartawan hanya bisa melihat dari sela pagar setinggi sekitar dua meter tersebut.
Seorang penjaga rumah sekitar pukul 22.00 WIB mengaku tak tahu menahu ketika dikonfirmasi wartawan perihal penangkapan Bupati Bekasi yang diduga dilakukan di rumah mewah tersebut.
"Enggak tahu, saya baru naik piket jam 9 malam ini," ujar pria yang tak menyebutkan identitasnya ini.
Simak juga: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Punya Ratusan Surat Tanah
Ia mengakui bahwa Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin tak ada di tempat. Tak lama kemudian, datang mobil Satpol PP Kabupaten Bekasi datang ke rumah tersebut. Tampak ada dua orang di dalam mobil yang berlalu masuk tanpa memberikan keterangan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, sebuah mobil Honda CRV berwarna abu-abu tampak masuk ke dalam rumah dinas Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang jadi tersangka kasus suap proyek Meikarta. Sama dengan mobil sebelumnya, seorang pengemudi perempuan tak memberikan konfirmasi apapun.