Narkoba Sasar Pelajar Depok dan Bogor, 5 Pengakuan Bos Pengedar
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Untung Widyanto
Kamis, 18 Oktober 2018 11:56 WIB
TEMPO.CO, Depok - Petugas Polres Depok menangkap Heri Rahmat Saputra alias Padang, pemilik narkoba berupa 69,3 kilogram ganja dan 58,3 gram sabu di rumah kontrakannya, Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ikut ditangkap pada 14 Oktober 2018, adalah tiga anak buahnya, yaitu Fachry Septiono alias Alex, Yusuf Hilman alias Iman, dan Deni Jaelani alias Denox. Fachry alias Alex berperan mencari kontrakan untuk gudang, sedangkan Yusuf dan Deni menjadi kurir pengantar narkoba.
Baca juga: Lagi, Polisi dari Luar Bogor Temukan Gudang Narkoba di Cibinong
Heri Rahmat memberi penjelasan ke wartawan di kantor Kepolisian Resor Kota Depok pada Rabu 16 Oktober 2018.
Pertama, jaringannya menyasar pelajar dan mahasiswa sebagai konsumen ganja dan sabu.
Kedua, peredaran barang haram tersebut diatur langsung oleh gembong narkoba besar dari
Aceh. Narkoba itu diedarkan ke Depok, Bogor, dan Bekasi.
Ketiga, “pelanggan itu sudah tetap, sesuai dengan instruksi dari bos,” katanya.
Tiap kali transaksi, pelanggannya membeli minimal 1 kilogram, bahkan ada yang sampai 5 kilogram.
Pembelinya juga beragam, dari anak sekolah hingga orang dewasa. “Orang ambil barang biasanya berganti-ganti.”
Keempat, ganja didapat dari “bos” seharga Rp 3 juta per kilogram. Heri kemudian menjualnya Rp 4 juta. Keuntungan tambahan diperoleh jika ada paket 1 kilogram tapi beratnya lebih dari itu.
Kelima, Heri membentuk tim khusus pemasaran narkoba dan transaksi dilakukan di Bojonggede, Bogor. “Orang-orang Depok, Bogor, Bekasi yang datang,” ucapnya.