Pengacara Tetap Ngotot Sebut Roro Fitria Pencandu Narkoba

Reporter

Antara

Editor

Suseno

Jumat, 19 Oktober 2018 06:30 WIB

Terdakwa Roro Fitria berjalan keluar ruang sidang dengan menangis usai menjalani sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun kepada artis Roro Fitria atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Pengacara Roro, Asgar Hasrat Sjafrie, menyatakan akan mengajukan banding untuk meminta keringanan hukuman. Pengurangan hukuman dan rehabilitasi, ini sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.

Berita sebelumnya: Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

“Dalam aturan itu, tiap pengguna narkotik Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama empat tahun, dan pada ayat (3) diatur bahwa jika penyala guna merupakan korban, maka ia berhak menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” kata Asgar.

Dalam perkara Roro, majelis hakim menggunakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 yang berbunyi: tiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Menurut hakim anggota Achmad Guntur dalam persidangan, pertimbangan tersebut dibuat karena tiap vonis harus berlandaskan dengan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim untuk menghukum Roro Fitria sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 UU No.35/2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009.

Hakim tidak menempatkan Roro sebagai korban atau pengguna narkoba. Alasannya, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, darah, dan rambut, ternyata Roro tidak terbukti menggunakan narkoba. Karena itu hakim menilai Roro tidak layak menjalani rehabilitasi.

Asgar menjelaskan, pemeriksaan narkoba Roro terbukti negatif karena tenggat waktu pemakaian dan pengujian terlalu lama. "Roro terakhir pakai (sabu) Januari baru diperiksa 21 Februari, itu yang membuatnya negatif,” katanya.

Selain itu, kata Asgar, hasil negatif ini bisa saja terjadi karena metabolisme tubuh atau pemakaian obat-obatan lain. Hasil pemeriksaan tentu akan berbeda jika Roro menggunakan narkoba jenis ganja. “Menurut ahli, kandungan ganja itu tahan lama, tetapi kalau sabu cepat (dikeluarkan dari sistem metabolisme tubuh)," ujarnya.

Baca: Roro Fitria Divonis 4 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum Mau Banding

Asgar mengatakan, di tingkat banding nanti ia akan memohon kepada hakim untuk memeriksa Roro secara lengkap. "Kami akan mencoba bagaimana caranya agar Roro Fitria dites kembali, bukan hanya tes urine, tetapi berbagai pemeriksaan yang lengkap, misalnya uji kejiwaan dari psikiater, ataupun tes DNA, semuanya," ucap Asgar.


Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

20 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

23 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya