TEMPO.CO, Jakarta -Pengadikan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa model dan pesinetron Roro Fitria. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Iswahyu Widodo dalam sidang perkara narkoba pada Kamis, 18 Oktober 2018.
"Menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Kalau tidak sanggup membayar denda tersebut maka digantikan hukuman penjara selama tiga bulan," kata hakim ketua Iswahyu di dalam persidangan.
Baca : Jalani Sidang Vonis, Roro Fitria Pilih Banyak Berzikir dan...
Iswahyu mengatakan Roro terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait dengan tindak pidana narkotika. Roro dituntut dengan dua pasal alternatif pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tenyang Narkotika.
Namun, dari dua pasal tersebut Roro tidak terbukti sebagai pengedar seperti dakwaan pasal 114. Majelis berkesimpulan bahwa pasal 114 tidak terbukti karena terdakwa telah memberikan uang untuk membeli sabu.
Sabu tersebut pun telah menjadi hak terdakwa tetapi belum sampai ditangannya dan diedarkan. "Sehingga unsurnya (pengedarnya) belum terpenuhi."
Sedangkan, untuk unsur permufakatan jahat terkait jual beli narkoba tersebut terpenuhi. Sebab, terdakwa telah melakukan kesepakatan jual beli dan mentransfer uang tuntuk membeli narkoba jenis sabu.
Dengan demikian, kata dia, ada permufakatan jahat dan unsur di pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika terbukti. "Unsur permufakatan jahat adalah delik yang diatur di UU Narkotika," ucapnya.
Simak juga :
DKI Akhirnya Terbiktan Pergub OK-OCE, Ini Kata Perkumpulan Soal Isinya
Selain itu, majelis tidak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika karena putusan harus sesuai dakwaan. Ditambah, saat diperiksa narkoba dalam tubuh Roro Fitria negatif. "Roro juga tidak terbukti menggunakan sendiri."
Adapun masa hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Roro Fitria selama empat tahun tersebut bakal dikurangi masa tahanannya selama menjalani proses hukum sejak 15 Februari lalu. Setelah vonis dibacakan Roro langsung menangis dan dibawa kembali ke ruang tahanan PN Jaksel.