Roro Fitria Divonis, Pakar: Bisa Kena Pasal Keranjang Sampah

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Jumat, 19 Oktober 2018 09:05 WIB

Terdakwa Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2018. Majelis Hakim memvonis Roro Fitria dengan hukuman empat tahun masa tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Pidana Universitas Indonesia Aristo Marisi Adiputra Pagaribuan mengatakan vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Roro Fitria bisa menimpa setiap terdakwa narkoba. “Meski dia sebenarnya hanya pengguna narkoba,” kata Aristo kepada Tempo, Kamis malam, 18 Oktober 2018.

Baca juga: Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Vonis empat tahun tersebut mengacu pada Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2018 tentang Narkotika. "Pasal 112 itu pasal keranjang sampah, yang semua orang bisa kena. Padahal dia pemakai biasa," ujar Aristo.

Pasal 112 berbunyi "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar."

Aristo menjelaskan, di dalam pasal tersebut terdapat sejumlah unsur yang bisa menjerat orang yang hanya pengguna narkoba di antaranya unsur memiliki, menyediakan, menyimpan serta menguasai. "Jadi orang yang hanya pemakai bisa kena juga karena tidak spesifik konteksnya apa," ucap Aristo.

Advertising
Advertising

Namun, kata Aristo, karena UU narkotika di Indonesia yang bisa menjebloskan pengguna ke penjara, maka membuat sistem mass-incarceration atau pemenjaraan massal yang berimbas penjara kelebihan muatan.

"Mahkamah Agung sendiri katakan Pasal 112 itu keranjang sampah, karena semua orang (pengguna) bisa masuk (penjara)," ucapnya. "Padahal pengguna narkoba ini bukan masalah kriminal, ada kesehatan, edukasi dan kalau dia pengguna, sebenernya yang rugi kan dia juga."

Dalam konteks kasus Roro Fitria, kata dia, hakim memang mempertimbangkan hasil urine narkoba artis itu yang negatif. Alhasil, baik polisi yang menyidik maupun jaksa yang menuntut menganggap Roro Fitria bagian dari pengedar narkoba.

Aristo menjelaskan hasil tes urine sabu akan hilang dalam waktu tiga hari jika dilihat melalui urine dan 90 hari melalui rambut. "Tapi kan sangat belum tentu. Makannya (jaksa) pakai Pasal 112 yang unsurnya banyak masuk. Plus dia publik figure, harus jadi pelajaran. Tapi persoalan nggak sesimpel itu kan?" paparnya. "Makanya dipakai pasal 112 bukan pasal pemakai."

Aristo tidak setuju jika pengguna dijebloskan ke dalam penjara. Pandangannya itu bukan berarti dia tidak mendukung pemberantasan narkoba. Intinya, kata dia, pemenjaraan bukan solusi yang tepat untuk mengatasi narkoba, terlebih kepada pengguna.

Baca juga: Syok Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria; Saya Tidak Terima

Alasannya, karakter kriminalisasi narkoba ini bukan universal crime, seperti pembunuhan, korupsi dan lainnya. Menurut dia, mesti ada solusi holistik. Misalnya melihat pengguna narkoba ini sebagai isu kesehatan publik, bahaya narkoba, dan treatmentnya. "Namun, ini hanya berlaku untuk pengguna narkoba, bukan yang menyediakan (pengedar)."

Menurut Aristo, pemenjaraan terhadap pengguna bukan solusi yang tepat pun sudah banyak disadari. Umumnya di negara-negara barat. "Yang sedihnya kita tiru UU narkotikanya. Misalnya di Amerika, Kanada dan Belanda," ucapnya. "Terbukti pemenjaraan pengguna itu membuat lapas dan rutan melebihi kapasitas."

Aristo melihat bahwa pemakai narkoba seperti Roro Fitria adalah korban. Pengguna narkoba, menurut dia, bukan masalah kriminal, melainkan masalah kesehatan yang lebih luas.

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

8 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

11 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

13 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya