Tolak Buruh, DKI Ikuti Pusat Cuma Menaikkan UMP 2019 8,03 Persen

Reporter

Bisnis.com

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 22 Oktober 2018 08:46 WIB

Seorang massa membentangkan banner saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, 25 November 2017. Sejumlah massa buruh berunjuk rasa menolak upah murah berdasarkan PP 78/2015. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2019. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,03%.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memilih permintaan sebagian koalisi buruh yang berharap penetapan UMP 2019 mengikuti komponen hidup layak (KHL).
Baca : Sandiaga Uno Resmikan Kartu Pekerja DKI, Begini Syaratnya

"Survei KHL yang dilakukan Dinasker DKI hasilnya hanya Rp 3,9 juta. Kenaikan ini lebih rendah dibanding PP 78/2015 yakni 8,03% maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp3,94 juta," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu, 21 Oktober 2018.

Seperti diketahui, UMP DKI 2018 dipatok Rp 3,6 juta. Jika mengacu pada PP 78/2015 maka pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun, inflasi di Ibu Kota sepanjang 2017 mencapai 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 6,22%.

Meski mengikuti keputusan pemerintan, Andri menegaskan Pemprov DKI tak akan lepas tangan begitu saja terkait UMP pekerja. Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan program subsidi bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota.

Bahkan, lanjutnya, program pemberian subsidi tersebut sudah dilaksakana sejak tahun lalu walapun masih diberikan secara terbatas, yakni hanya berlaku bagi buruh yang mendapat gaji setara UMP.

Advertising
Advertising

"Tahun ini kami akan mengajukan penghapusan batasan sehingga seluruh buruh berhak mendapatkan subsidi untuk naik Transjakarta gratis. Anak anak buruh juga akan mendapatkan KJP [Kartu Jakarta Pintar] dan sebagainya," jelasnya.

Ketetapan UMP 2019 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018.
Simak juga :
Kata Anies Baswedan Soal DKI Hibahkan Rp 1,4 Miliar Buat Kontingen Pesparani

Besaran kenaikan upah minimum sebesar 8,03% mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%. UMP 2019 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada 1 November 2018.

BISNIS

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

39 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

42 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya