TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dikhawatirkan akan membebani pengusaha di DKI Jakarta.
Baca: Negosiasi UMP dengan Anies Baswedan, Serikat Buruh Yakin Menang
Wakil Ketua KADIN DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pelaku usaha di Jakarta merasa keberatan dengan rencana kenaikan UMP. Apalagi mereka juga menghadapi tekanan faktor eksternal, khususnya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika.
"Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen dirasakan akan membebani dunia usaha, sehingga jika ditanyakan apakah sesuai dengan keinginan pengusaha untuk kondisi saat ini perlu pertimbangan dari pemerintah," katanya, Rabu 17 Oktober 2018.
Dia menuturkan saat ini pelaku usaha sangat merasakan naiknya biaya operasional. Terlebih industri yang masih bergantung dengan bahan baku impor.
Menurutnya, kenaikan biaya operasional menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari. Di sisi lain, pengusaha tidak berani menaikkan harga produknya karena sebagian besar yakin pelemahan rupiah ini bersifat sementara.
"Kami masih yakin pemerintah akan mengambil langkah dan kebijakan yg taktis dan strategis untuk mengembalikan nilai rupiah kita normal kembali," ujarnya.
Meski demikian, Sarman tak mengampik bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk memonitor proses penetapan UMP 2019 di seluruh provinsi tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaku usaha sangat mengapresiasi SE tersebut karena menjadi pegangan bagi gubernur seluruh Indonesia agar tidak ragu menetapkan UMP sesuai dgn PP 78/2015. Masalah penetapan UMP ini merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.
Besaran kenaikan UMP 2019 8,03 persen disesuaikan dengan rumusan PP No.78/2015, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Jika mengacu pada rumusan tersebut ada kepastian bagi dunia usaha dengan catatan kondisi ekonomi Indonesia masih kondusif.
Dengan kondisi ekonomi saat ini yang tidak menentu akibat faktor eksternal, Sarman minta pemerintah memikirkan dampak dari kenaikan UMP 2019.
"Tekanan dan beban yang dirasakan pengusaha saat ini harus menjadi instrumen bagi pemerintah untuk menetapkan UMP 2019. Diharapkan pengusaha juga mampu bertahan sambil menunggu pulihnya kembali kondisi ekonomi Indonesia," lanjutnya.
Ketetapan UMP 2019 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018.
Besaran kenaikan upah minimum 8,03 persen mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca: UMP DKI Naik 8,71 Persen, Serikat Buruh Kecewa
Inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. UMP 2019 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada 1 November 2018.