Kisruh Dana Hibah DKI, TPST Bantargebang di Bekasi dalam Angka
Reporter
Linda hairani
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 22 Oktober 2018 10:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konflik yang berkaitan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di wilayah Kota Bekasi pekan lalu bukan yang pertama kali terjadi. Tiap tahunnya Jakarta mengirim sekitar 7.000 ton per hari.
Pengolahan sampah Bantargebang dengan luas 110 hektare itu juga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan. Puncaknya, 2016 lalu Pemerintah DKI Jakarta mengambil alih pengolahan sampah dari PT Godang Tua Jaya.
Baca :
Bekasi Ajukan Rp 2 Triliun, Anies Baswedan: Kok Minta ke Jakarta?
Tolak Buruh, DKI Ikuti Pemerintah Pusat Cuma Menaikkan UMP 2019 8,03 Persen
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi marah karena dana hibah kemitraan DKI Jakarta tahun 2018 dihentikan. Adapun DKI hanya memberikan dana hibah kompensasi Bantargebang senilai Rp 194 miliar. Pemerintah Bekasi kemudian menyetop truk-truk sampah milik DKI di pusat Kota Bekasi yang akan ke TPST Bantargerang.
Rahmat Effendi, politikus Partai Golkar, membandingkan Anies Baswedan dengan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Joko Widodo dan Basuki Purnama atau Ahok yang memberikan dana kemitraan kepada Kota Bekasi.
Berikut TPST Bantargebang dan dana kemitraan dalam angka:
**Catatan Peristiwa
Oktober 2018
Sedikitnya 50 truk sampah milik Pemerintah DKI Jakarta dihadang petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Penyebabnya, DKI belum mencairkan dana kemitraan.
Mei 2018
Sedikitnya 50 warga Bantargebang mendatangi kantor pengelola TSPT Bantargebang. Mereka menuntut pencairan dana kompensasi bau untuk triwulan yang belum cair. Pemerintah DKI Jakarta belum mencairkan dana tersebut karena Bekasi belum mengirim laporan pertanggungjawaban penyaluran dana pada triwulan sebelumnya.
Oktober 2017
Truk sampah milik Pemerintah DKI Jakarta dilempari batu saat melintas di Jalan Raya Siliwangi saat menuju TPST Bantargebang. Kepolisian Sektor Bantargebang menangkap AR, 16 tahun, sebagai pelakunya.
November 2016
Warga Bantargebang nyaris memblokade jalan yang dilintasi truk sampah Pemerintah DKI Jakarta. Penyebabnya, dana kompensasi bau sampah belum cair selama dua triwulan. Saat itu, nilainya Rp 500 ribu per tiga bulan per kepala keluarga.
Juli 2016
Pemerintah DKI Jakarta memutus kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya setelah mengirim tiga surat peringatan. Pencatatan transaksi keuangan Godang Tua dinilai kurang transparan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan 2015 menyatakan pendapatan yang diperoleh Godang Tua dan Navigat tidak ditampung dalam rekening joint operation, tapi rekening masing-masing perusahaan. Prasarana dan sarana sistem Gasifikasi, Landfill Gas, dan Anaerobic Digestion Process yang seharusnya selesai dibangun pada 2011 belum juga beroperasi.
**Dana Kemitraan
2019
Pengajuan: Rp 3 triliun
Status: Sedang dibahas dalam rancangan APBD 2019
2018
Pengajuan: Rp 1 triliun
Status: Hanya cair Rp 16,5 miliar
2017
Rp 450 miliar
2016
Rp 186,5 miliar
2015
Rp 151,5 miliar
Sumber: Dari Pelbagai Sumber
LINDA HAIRANI | JULNIS FIRMANSYAH