Terbukti Fitnah Megawati Soekarnoputri, Munin Dihukum 1,5 Bulan

Reporter

Antara

Editor

Suseno

Selasa, 23 Oktober 2018 09:31 WIB

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

TEMPO.CO, Bogor - Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari kepada Munin atas penyebaran hoax dan fitnah terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Baca: Kesaksian Asisten Ratna Sarumpaet Ihwal Kabar Hoax Penganiayaan

"Vonis ini tentu tidak sebanding dengan fitnah yang dilakukan tersangka, dan itu membuat kader PDI Perjuangan yang datang ke persidangan kecewa," kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Adriansyah, di Cibinong, Senin, 22 Oktober 2018.

Menurut Adriansyah, hukuman satu bulan 15 hari tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Munin dianggap telah memfitnah Megawati menyebarkannya melalui jejaring sosial, sehingga pelaku melanggar pasal UU ITE (Informasi dan dan Transaksi Elektronik).

"Kalau hanya dihukum seringan itu, maka pelaku pelanggaran UU ITE tidak akan merasa kapok, tapi meremehkan. Jadi harus ada hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Adriansyah.

Ia menambahkan dalam laporan pertama kali di Polres Bogor, dengan tuduhan menyebarkan berita fitnah dan hoax yang mencemarkan nama baik Megawati dan PDI Perjuangan sebagai partai politik.

Menurut Adriansyah, memang terdakwa sudah meminta maaf dengan datang ke DPC PDI Perjuangan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Selain itu, juga mengirim karangan bunga ke Megawati. "Pertanyaan saya, siapa yang menerima kata maaf terdakwa Munin dan siapa yang menerima karangan bunga permintaan maaf terdakwa yang dikirim ke ibu Mega. Ini logika jaksa tidak jelas," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong Anita mengatakan putusan tersebut sudah menjadi keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat. Namun bila pelapor tidak dapat menerima keputusan tersebut diharapkan melayangkan surat ke kepala kejaksaan Cibinong. "Saya minta selambat-lambatnya Jumat (26/10) surat sudah masuk ke kejaksaan, sehingga akan segera diproses, bilamana disetujui maka dapat digelar kembali persidangan tersebut," katanya

Adriansyah ingin Munin diganjar hukuman seberat-beratnya dikarenakan fakta di persidangan terungkap ia telah menyebar fitnah.

Baca: Bikin Resah, Penyebar Hoax Kasus Penculikan Anak Diburu Polisi

"Beberapa chating Munin di antaranya, Megawati Soekarnoputri meminta pemerintah agar menghentikan adzan karena berisik. Di chating, berikutnya, Munin mengajak anggota grup untuk menyebarkan info ini, agar umat Islam tahu serta dapat mengantisipasi informasi hoax dan menyesatkan. Ini adu domba dan fitnah yang keji. Munin selaku penyebar berita hoax, dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2," ujar Adriansyah.

Berita terkait

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

10 hari lalu

3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

15 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Beda Pendapat Ketum Projo dan Gibran soal Wacana Jokowi Bertemu Mega

19 hari lalu

Beda Pendapat Ketum Projo dan Gibran soal Wacana Jokowi Bertemu Mega

Gibran berharap masih ada peluang untuk pertemuan Jokowi dan Megawati. Sementara Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi meragukan pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

20 hari lalu

Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung MK pada Selasa, 16 April 2024

Baca Selengkapnya

Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

21 hari lalu

Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

Megawati mengirimkan surat Amicus Curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini. Begini isinya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

21 hari lalu

Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

23 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang Jokowi Bertemu Megawati, Para Pengamat Politik Bilang Begini

23 hari lalu

Soal Peluang Jokowi Bertemu Megawati, Para Pengamat Politik Bilang Begini

Rencana Jokowi bertemu Megawati Soekarnoputri mendapat tanggapan dari para pengamat politik. Apa pendapat mereka?

Baca Selengkapnya

Reaksi Relawan Jokowi Balas Hasto PDIP soal Halangan Bertemu Megawati

24 hari lalu

Reaksi Relawan Jokowi Balas Hasto PDIP soal Halangan Bertemu Megawati

Sejumlah relawan Jokowi membalas pernyataan Hasto PDIP yang menyebut Jokowi harus menemui anak ranting sebelum ke Megawati.

Baca Selengkapnya