Barang bukti kasus penyeludupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 September 2017. Lima kontainer minuman keras ini diperkirakan senilai Rp 26,3 miliar. TEMPO/Ilham Fikri.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamansari Jakarta Barat Ajun Komisaris Rango Siregar membenarkan peristiwa dua orang tewas usai menenggak minuman keras. Polisi, kata Rango, sedang memburu pembuat atau penjual miras yang disebut tiruan dari miras mahal merek Martell tersebut.
Sebelumnya, Ramli, seorang korban selamat, mengungkap kalau miras dibeli sebagai bekal dia dan sejumlah temannya menghabiskan malam di sebuah tempat karaoke di Tamansari, Jakarta Barat. Miras dibeli di sebuah rumah produksi seharga Rp 150 ribu per botol.
Ada tiga botol miras yang dibeli untuk dinikmati dia dan enam kawannya itu pada Minggu malam 21 Oktober 2018 .Tapi tidak seperti biasanya, sehari setelah menenggak miras itu, Ramli dan teman-temannya muntah-muntah, pusing dan sakit pinggang.
Dua orang akhirnya tewas di rumah sakit yakni Pian (28) dan Muhammad Fadli (31). "Saya sudah diperiksa sama polisi dari Polsek Tamansari. Sisa minumannya juga sudah dibawa ke Polsek," katanya.
Terhadap sampel sisa miras tersebut, Rango mengatakan sedang memeriksanya di laboratorium. Dia meminta bersabar menunggu hasil uji di lab atas kandungan miras tiruan Martell itu yang diperkirakan butuh beberapa hari.
Sementara, kata Rango, penyidik masih memburu penjual miras. Dia juga menegaskan tidak ada hubungan kasus tersebut dengan tempat karaoke. “Tempat kejadian perkara bukan di karaoke, TKP-nya ya setelah mereka minum hari Minggu itu,” katanya.