Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Sita Ponsel Nanik S. Deyang

Jumat, 26 Oktober 2018 20:25 WIB

Nanik S Deyang, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyita telepon seluler milik Nanik S. Deyang , Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Nanik S. Deyang adalah satu dari tiga saksi yang semula hendak dikonfrontir dengan Ratna Sarumpaet pada hari ini.

Baca: Alasan Polisi Periksa Ulang Nanik S. Deyang dan Dahnil Anzar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono tak menjelaskan alasan penyitaan. Menurut dia, penyidik yang lebih mengetahui keperluan ponsel Nanik S. Deyang disita. Polisi, lanjut Argo, berhak menyita ponsel saksi untuk keperluan penyidikan.

"Barang bukti yang disita itu dari siapapun bisa, dari seseorang yang menguasai dan barang itu menjadi bahan atau alat bukti penyidikan," kata Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.

Argo mengatakan penyidik mengamankan telepon seluler milik Nanik S. Deyang untuk menjadi barang bukti yang dihadirkan pada persidangan Ratna Sarumpaet.

Insank Nasrudin selaku kuasa hukum Ratna Sarumpaet tak tahu-menahu soal penyitaan itu. Insank berujar, Ratna dan Nanik memang saling berkomunikasi sebelum kasus ini.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak, beserta tim suksesnya mengadakan konferensi pers terkait dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 Oktober 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Dia tak memaparkan apakah komunikasi keduanya berkaitan dengan kabar pengeroyokan Ratna. Insank menyatakan tak berkompetensi menyampaikannya lantaran itu masuk materi penyidikan. "Ya sebagai kawan aja. Komunikasinya sebatas itu," ucap dia.

Sebelumnya, Nanik mengakui telepon selulernya diambil penyidik Polda Metro Jaya untuk dijadikan barang bukti saat pemeriksaan pertama pada 15 Oktober 2018.

Saat ini, Nanik bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak masih menjalani pemeriksaan. Argo menuturkan pemeriksaan ketiga saksi itu lantaran ada perbedaan keterangan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Nanik S. Deyang Beberkan Semua Kebohongan Ratna Sarumpaet

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa dua anggota timses Prabowo, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang, Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan dokter bedah plastik Siddik. Polisi juga memeriksa asisten Ratna Sarumpaet dan kedua putrinya, Atiqah Hasiholan serta Fathom Saulina.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

8 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

15 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

39 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

39 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

47 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

49 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

53 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

56 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

56 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

56 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya