Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diperiksa kasus Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa tiga saksi terkait berita bohong tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Oktober 2018. Tiga saksi itu adalah Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S. Deyang, dan Said Iqbal.
Dahnil adalah juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019. Sedangkan Nanik menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Sementara Said Iqbal adalah Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menjadi pendukung pasangan itu.
Dalam pemeriksaan, tiga saksi itu didampingi oleh pengacara Hendarsam Marantoko. Seusai pemeriksaan Hendarsam menyatakan kecewa terhadap sikap polisi dalam menyikapi kasus ini. "Pertanyaan-pertanyaan (penyidik) tendensius,” kata Hendarsam. “Dari sudut pandang kami, pertanyaan kepada saksi seolah-olah seperti tersangka."
Hendarsam tak menjelaskan bentuk pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya. Dia hanya menyebut pertanyaan itu tidak tepat diajukan kepada saksi. Karena itu ia meminta polisi bersikap objektif dan hati-hati menangani perkara Ratna.
Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait berita bohong tentang penganiayaannya. Perempuan aktivis itu sebelumnya mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandung. Prabowo dan sejumlah pendukungnya memberikan pernyataan terbuka atas penganiayaan Ratna dan menuntut polisi mengusut tuntas kasus ini.
Belakangan polisi menemukan bukti bahwa penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna Sarumpaet yang babak belur bukan karena kekerasan fisik melainkan efek dari operasi plastik. Polisi menjerat Ratna menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.