Kasus Ratna Sarumpaet, Pengacara Saksi Sebut Polisi Tendensius

Editor

Suseno

Sabtu, 27 Oktober 2018 09:32 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diperiksa kasus Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa tiga saksi terkait berita bohong tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Oktober 2018. Tiga saksi itu adalah Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S. Deyang, dan Said Iqbal.

Baca: Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar: Seolah-olah Kami Tersangka

Dahnil adalah juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019. Sedangkan Nanik menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Sementara Said Iqbal adalah Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menjadi pendukung pasangan itu.

Dalam pemeriksaan, tiga saksi itu didampingi oleh pengacara Hendarsam Marantoko. Seusai pemeriksaan Hendarsam menyatakan kecewa terhadap sikap polisi dalam menyikapi kasus ini. "Pertanyaan-pertanyaan (penyidik) tendensius,” kata Hendarsam. “Dari sudut pandang kami, pertanyaan kepada saksi seolah-olah seperti tersangka."

Hendarsam tak menjelaskan bentuk pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya. Dia hanya menyebut pertanyaan itu tidak tepat diajukan kepada saksi. Karena itu ia meminta polisi bersikap objektif dan hati-hati menangani perkara Ratna.

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait berita bohong tentang penganiayaannya. Perempuan aktivis itu sebelumnya mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandung. Prabowo dan sejumlah pendukungnya memberikan pernyataan terbuka atas penganiayaan Ratna dan menuntut polisi mengusut tuntas kasus ini.

Baca:Polisi Selidiki Rekening Ratna Sarumpaet untuk Tragedi Danau Toba

Belakangan polisi menemukan bukti bahwa penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna Sarumpaet yang babak belur bukan karena kekerasan fisik melainkan efek dari operasi plastik. Polisi menjerat Ratna menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Pakar Hukum: Kayak Klub Golf Aja

13 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Pakar Hukum: Kayak Klub Golf Aja

Juru bicara Prabowo mengatakan ide presidential club Prabowo ditujukan untuk menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

1 hari lalu

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

Dubes Ukraina mengatakan pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kehadiran di KTT Perdamaian, yang akan berlangsung di Swiss bulan depan.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

1 hari lalu

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

Ia punya waktu hingga Oktober untuk menimbang dan menyusun kabinet Prabowo dalam pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

2 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

2 hari lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

3 hari lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

3 hari lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

4 hari lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya