Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet Alami Depresi Sejak Kasus Makar

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 30 Oktober 2018 20:40 WIB

Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 11 Oktober 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara tersangka kabar bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menyebut kliennya telah merasa gejala depresi sejak penangkapan kasus makar pada 2 Desember 2016 lalu.

"Pascapenangkapan kasus makar saat 212 dulu Bu RS sudah memiliki trauma dan emosi yang tidak stabil. Di situ ada gejala depresi," kata Insnak ketika Tempo hubungi lewat telepon pada Selasa, 30 Oktober 2018.
Baca : Ratna Sarumpaet Ajukan Lagi Status Tahanan Kota Siang Ini

Sejak saat itu pula, kata Insank, Ratna aktif berkonsultasi dengan beberapa dokter psikiater serta mengonsumsi obat anti depresi. Selama ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna tetap aktif mengonsumsi obat tersebut atas sepengetahuan polisi. "Polisi jelas tahu. Tapi apakah polisi mengetahui fungsi obat itu apa tidak, ya, kami tidak tau, ya," ucap Insank.

Polisi hari ini memeriksa dokter psikiater Ratna Sarumpaet, Dr. Fidi. Pemeriksaan tersebut merupakan permintaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ratna. Insank mengatakan, Ratna rutin berkonsultasi dengan Fidi selama sembilan bulan terakhir sebelum ia ditahan oleh kepolisian pada 5 Oktober 2018 lalu.

Kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet juga menjadi alasan tim kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan status tahanan kota. Soalnya, selama mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna sempat merasa tidak enak badan sehingga batal menjalani pemeriksaan pada Selasa, 23 Oktober 2018 lalu.

Advertising
Advertising

Polisi sebelumnya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait berita bohong tentang penganiayaannya. Perempuan aktivis itu sebelumnya mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandung. Prabowo dan sejumlah pendukungnya memberikan pernyataan terbuka atas penganiayaan Ratna dan menuntut polisi mengusut tuntas kasus ini.
Simak pula :
Pesawat Lion Air Jatuh, Menhub: Dua Maskapai Cek 9 Boeing 737 Max 8

Belakangan polisi menemukan bukti bahwa penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna Sarumpaet yang babak belur bukan karena kekerasan fisik melainkan efek dari operasi plastik.

Polisi menjerat Ratna Sarumpaet menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

9 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

2 hari lalu

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya