Polisi Siap Terapkan Tilang Elektronik Pakai CCTV Per 1 November

Rabu, 31 Oktober 2018 08:55 WIB

Polda Metro Jaya tayangkan video pelanggaran tilang elektronik (E-TLE) di Situs TMC, Senin 22 Oktober 2018. TMC Polda

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) per November 2018. Sistem E-TLE adalah tilang elektronik yang mengandalkan perangkat Kamera CCTV dalam pengawasan di lapangan.

Baca:
Polisi Pamer Kemampuan Sistem Tilang Elektronik Baru E-TLE

“Jadi mulai tanggal 1 November 2018 nanti kami mulai laksanakan E-TLE,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Oktober 2018.

Yusuf mengaku hanya menemukan kendala yang bersifat teknis dari uji coba sejak 1 Oktober 2018. Kendala, kata dia, telah dapat diatasi oleh tim kepolisian yang bertugas. “Misalnya hambatan seperti alat harus dibuat terkoneksi dengan yang lain...ya masalah IT lah,” tutur Yusuf.

Sedang untuk dasar hukum, dia menyebut polisi pun sudah siap. Penerapan E-TLE, menurut Yusuf, tidak akan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Lalu Lintas, maupun Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap).

Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi pelaksanaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di simpang Sarinah dan simpang patung kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 15 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca:
Tilang E-TLE Bukan Tilang Elektronik Biasa, Kenali 5 Hal Ini

Dalam pemberlakuan E-TLE nanti, Polda Metro Jaya akan memanfaatkan empat kamera pengintai atau CCTV yang telah terpasang di dua persimpangan di Jalan MH Thamrin. Jumlahnya belum akan bertambah hingga tahun depan.

Kamera-kamera CCTV itu terpasang di simpang Sarinah dan simpang patung kuda kawasan Monas. Rencananya, Polda Metro Jaya akan memasang puluhan unit. “Kami kan menyesuaikan dengan anggaran dinas. Mana yang disetujui, nanti kami sampaikan,” kata Yusuf.


Closed Circuit Television (CCTV) pan, tilt, & zoom (PTZ) terpasang di perempatan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan 14 titik untuk mendukung tilang elektronik yang akan diuji coba Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2018. TEMPO/Subekti

Baca:
Penambahan CCTV untuk Tilang Elektronik Tunggu 2019

Dalam penerapan E-TLE, data pengawasan di jalan dikirim secara real time ke server di TMC Polda Metro Jaya. Data dianalisis dan verifikasi apakah terjadi pelanggaran marka, nomor polisi, ataupun standar-standar keselamatan. Jika terbukti melanggar, proses pemberian sanksi dan pembayarannya pun sepenuhnya secara elektronik.

Saat E-TLE resmi diberlakukan, notifikasi pelanggaran pasal yang dilanggar dan nilai dendanya akan dikirim melalui kontak email atau smartphone. Pelanggar wajib membayar dendanya paling lambat 14 hari setelah notifikasi pelanggaran dan pelaku terkonfirmasi.

Berita terkait

Realme C65 Masuk Indonesia, Ponsel 2 Jutaan dengan Sertifikat Anti Lemot

5 menit lalu

Realme C65 Masuk Indonesia, Ponsel 2 Jutaan dengan Sertifikat Anti Lemot

Realme C65 yang debut di Indonesia sejak 2 Mei 2024. Dengan jaminan lag-free 2 tahun, bagaimana harga dan spesifikasinya?

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya