Identitas lima jaksa dan pegawai Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang menjadi penumpang pesawat Lion Air JT-610 telah ditemukan oleh Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS). Foto/Kejaksaan Agung
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Jaksa Agung Republik Indonesia H.M. Prasetyo mengatakan akan menyantuni anak-anak korban Lion Air jatuh asal korps Adhyaksa. Setiap anak dijanjikannya menerima tabungan senilai Rp 100 juta.
"Ini spontanitas, mungkin nilainya tidak begitu besar tapi bisa sedikit membantu,” katanya ketika berada di rumah duka Dodi Junaedi di Jalan Haji Sidup, Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa 30 Oktober 2018.
Dodi adalah Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Pangkal Pinang. Dodi termasuk di antara 181 penumpang pesawat Lion Air yang jatuh di Tanjung Karawang, Senin pagi 29 Oktober 2018. Kematian Dodi meninggalkan duka yang mendalam untuk istri dan tiga anaknya.
Ada dua jaksa lain yang terdata sebagai korban Lion Air jatuh itu. Keduanya adalah Andri Wiranofa, Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Sendi Ramagan, jaksa fungsional di kejaksaan yang sama. Andri bahkan menjadi korban bersama istrinya Nia Sugiono. Keduanya meninggalkan dua anak yang masih kecil.
Kepada dua anak Jaksa Andri, Prasetyo menjanjikan yang sama. Sedang Sendi disebutnya memiliki isteri yang sedang hamil muda. Dia mengaku sedang membantu memikirkan bagaimana anak itu nantinya lahir dan terawat dengan baik.
“Bantuan ini keluar secara spontanitas dan keikhlasan secara pribadi,” katanya sambil menambahkan, “Sekarang kita doakan mudah- mudahan dibalik kejadian ini ada hikmahnya.”
Masih ada seorang lagi anggota keluarga Korps Adhyaksa yang menjadi korban Lion Air jatuh. Dia adalah Sastriata, staf tata usaha Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.