Pabrik Miras Oplosan Ciu di Bekasi Digerebek Polisi, Omsetnya?

Kamis, 1 November 2018 14:03 WIB

Bahan baku pembuatan miras jenis ciu di sebuah industri rumahan di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Bekasi - Dua tempat produksi miras oplosan tradisional jenis ciu di Vila Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi digerebek. Industri rumahan ilegal ini memiliki omset hingga Rp 200 juta dalam sebulan.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka sebagai pemilik usaha miras oplosan itu.
Baca : Toko Jamu di Bekasi Digerebek, Ada Ratusan Liter Miras Ginseng

Mere, ka masing-masing A, 30 tahun yang ada di RT 02, dan S, 37 tahun di RT 06 RW 23. "Minuman keras yang diproduksi tersangka terbilang cukup besar," kata Indarto di lokasi penggerebekan.

Indarto mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada laporan masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan mendapati 100 drum ukuran 100 liter berisi campuran bahan minuman yang sedang disuling atau difermentasi menjadi arak atau ciu. "Ada ratusan botol ciu yang siap diedarkan," kata Indarto.

Keterangan tersangka kepada penyidik, kata dia, bahan yang dipakai untuk memproduksi ciu tersebut berupa beras, ragi, dan gula pasir. Bahan-bahan itu dioplos lalu disuling atau difermentasi. Hasil penyulingan dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter.

"Setiap hari bisa produksi 20 karton, satu karton isi 24 botol," ujar Indarto.

Menurut Indarto, para tersangka menjual minuman keras hasil produksinya kepada rumah-rumah makan, warung di Jakarta. Satu botol dijual Rp 14 ribu. Jika dikalkulasikan, dalam sebulan omset mereka mencapai Rp 200 juta lebih. "Mereka mengaku baru setahun melakukan produksi," kata dia.
Baca juga : Ini Bahan Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Oran di Bekasi

Advertising
Advertising

Indarto mengatakan, pihaknya akan mengecek kandungan dalam minuman tersebut ke Laboratorium Foreksik Markas Besar Kepolisian. Soalnya, kata dia, para tersangka memproduksi minuman keras ini tak memiliki izin dari otoritas terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Artinya, kata dia, minuman keras yang diproduksi para tersangka tak ada jaminannya. Meskipun pengakuannya, bahan yang digunakan aman seperti beras, ragi, gula, dan air. Sekilas, menurut dia, kandungan alkohol pada minuman tersebut tercium cukup tinggi. "Untuk memastikan menunggu hasil laboratorium," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindingan konsumen. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun.

Adapun barang bukti disita berupa 100 drum berisi minuman yang sudah dioplos, seperangkat saringan ciu, 672 botol kosong ukuran 600 mililiter, 582 botol berisi ciu ukuran 600 mililiter, empat kompor gas, 12 tabung gas ukuran 12 kilogram, serta timbangan, dan alat pengaduk.

Berdasarkan catatan Tempo, pengungkapan ini berbeda dengan pengungkapan sebelum-sebelumnya.
Simak juga :
Psikolog: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Butuh Sekali Teman

Pada awal Oktober lalu, polisi membongkar produksi minuman keras oplosan yang dikenal gingseng di sebuah rumah di Jalan Raya Karangsatria, Tambun Utara. Bahan yang dipakai alkohol, minuman energy, dan minuman soda. Empat orang jadi tersangka antara lain AP, EMP, FW, dan AR.

Polisi juga sempat membongkar produksi miras oplosan jenis gingseng di Jatiasih yang menewaskan lebih dari 10 orang pada awal April lalu, sebab bahan yang dipakai berupa alkohol, minuman soda, dan energy. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

18 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

21 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

21 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Sebab Miras Oplosan Bisa Memicu Kebutaan Menurut Dokter Mata

24 hari lalu

Sebab Miras Oplosan Bisa Memicu Kebutaan Menurut Dokter Mata

Awas, kandungan metanol pada miras oplosan dapat menyerang saraf mata sehingga berisiko menyebabkan kebutaan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

30 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya