Ini 3 Fakta Proses Penetapan UMP DKI 2019 oleh Anies Baswedan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 1 November 2018 19:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi disingkat UMP DKI Jakarta 2019 akhirnya ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 3.940.973,06. Besaran itu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur kenaikan hanya sebesar 8,03 persen.
"Ini pertimbangan yang sudah bolak-balik, dan mempertimbangkan semua masukan. Jumlah itu yang sesuai," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah saat mengumumkan besaran UMP 2019 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018. Sedianya pengumuman dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan, namun urung karena Anies berada di Buenos Aires, Argentina mengikuti suatu konferensi global.
Baca : Pekerja Tolak UMP Rp 3,9 Juta yang Ditetapkan Anies Baswedan
Perbincangan nominal UMP kerap menimbulkan pro dan kontra dari beberapa kalangan setiap tahunnya. Pihak buruh menginginkan UMP melebihi ketetapan pemerintah pusat. Sementara pengusaha berpendapat sebaliknya.
Berikut tiga fakta proses penetapan UMP 2019 DKI, mulai dari usulan hingga upaya Anies meredam amukan buruh.
1. Ada Tiga Usulan UMP 2019
Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang untuk merembukkan nominal UMP 2019 di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Oktober 2018. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan sidang tak menemukan satu nilai UMP 2019 yang disepakati bersama.
<!--more-->
Alhasil, Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga nominal UMP 2019 kepada gubernur. Pemerintah pusat menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen menjadi Rp 3.940.973,06 sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara perwakilan pengusaha hanya ingin UMP 2019 naik lima persen dari UMP tahun berjalan menjadi Rp 3.830.436,75. Dari unsur serikat pekerja mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp 4.373.820,02. Angka ini merupakan kombinasi ketetapan pemerintah pusat ditambah 3,6 persen kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
2. Usulan UMP 2019 Naik
Anggota Dewan Pengupahan DKI mengusulkan UMP 2019 naik. Tahun ini, Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengajukan upah minimum sebesar Rp 3.648.035. Nilai itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah memperhitungkan inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
<!--more-->
Adapun Dewan Pengupahan dari unsur buruh mengajukan UMP 2018 sebesar Rp 3.917.398. Angka itu didapatkan dari mempertimbangkan kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Anies Baswedan akhirnya mengetuk UMP DKI tahun ini di angka Rp 3,648 juta per bulan. Namun, serikat buruh menganggap besaran UMP terlalu rendah. Alhasil, massa buruh berdemonstrasi di Balai Kota Jakarta setelah pengumuman UMP pada 1 November 2017.
3. Tiga Cara Anies Taklukkan Buruh
Anies melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah menyiapkan tiga strategi menghadapi kesenjangan atau gap upah yang diminta buruh dengan UMP DKI Jakarta 2019. Tujuannya untuk mencegah gejolak ketidakpuasan buruh yang memicu demonstrasi besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan strategi pertama, yakni pekerja yang memiliki kartu pekerja (KP) gratis naik bus transjakarta. Kedua, memberikan subsidi pangan Rp 196 ribu per bulan kepada pekerja pemilik KP.
Simak pula :
Jasad Korban Lion Air JT 610 Tanpa Luka Bakar, RS Polri: Terhantam Benda..
Dengan subsidi itu, masyarakat bisa membeli daging yang harganya Rp 93-100 ribu per kilo menjadi hanya Rp 30 ribu, lalu telur sekilo dari yang harganya Rp 22 ribu per kilo menjadi Rp 10 ribu, dan beras premium seharga Rp 63 ribu per lima kilo menjadi Rp 35 ribu.
Strategi ketiga, lanjut Andri, mendaftarkan seluruh anak buruh yang memiliki KP dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Besarannya untuk SD Rp 250 ribu, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 420 ribu, dan SMK Rp 450 ribu.
LANI DIANA | JULNIS FIRMANSYAH