TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit atau RS Polri, Kramat Jati, telah memeriksa 48 dari 56 kantong jenazah korban pesawat Lion Air JT 610, Kamis, 1 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim forensik telah memeriksa 238 bagian tubuh jasad korban Lion Air.
Kepala RS Polri Komisaris Besar Musyafak mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tim forensik belum menemukan bagian tubuh korban Lion Air yang mengalami luka bakar. "Tidak ada indikasi bekas luka terbakar dari tubuh korban yang kami periksa," katanya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Kata Kakaknya Soal Kopilot Lion Air JT 610 Punya Banyak Anak Asuh
Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 29 Oktober 2018. Pesawat jenis Boeing 737 Max8 itu hilang kontak pada pukul 06.32 atau sekitar 12 menit setelah terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta. Saat itu disebutkan pesawat hilang di koordinat S 5’49.052" E 107’ 06.628” atau sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bagian dari pesawat Lion Air JT 610 dan jenazah korban yang ditemukan oleh tim gabungan, Karawang, Kamis, 1 November 2018. TEMPO/Maya Ayu
Pesawat dengan registrasi PK-LQP itu dipiloti Kapten Bhavye Suneja dan kopilot Harvino. Keduanya bersama lima awak kabin mengangkut 181 penumpang, yang tiga di antaranya adalah anak-anak dan bayi
Simak pula: Anies Baswedan Akhirnya Tetapkan UMP DKI 2019 Senilai Rp 3.940.973,06
Musyafak menuturkan bakal memberikan data hasil tes terhadap semua jenazah kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi jika diminta. Menurut dia, jenazah korban Lion Air terkoyak menjadi beberapa bagian diduga karena adanya hantaman benda tumpul.
"Kami pastikan belum ada jenazah yang kami periksa ada bekas luka bakarnya. Semua bagian-bagian jasad seperti terkena hantaman benda tumpul," ucapnya terkait dengan temuan kondisi jasad korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Senin pagi, 29 Oktober lalu.