Polisi Salah Tangkap, Kemenkeu Ogah Bayarkan Ganti Rugi Korban?

Selasa, 6 November 2018 11:46 WIB

Korban salah tangkap, Andro Supriyanto menunjukan surat permohonan praperadilan ganti kerugian materil dan immateril kasus salah tangkap oleh kepolisian, usai memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Setelah MA menguatkan putusan bebas, Andro yang berprofesi sebagai pengamen menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dengan pesan perubahan untuk polisi dan kejaksaan, atas perlakuan keji yang dialaminya selama menjalani penyidikan dan penahanan kasus pembunuhan menewaskan Dicky Maulana. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah lalai membayar ganti rugi kepada korban salah tangkap dan salah tembak oleh polisi. LBH menunjuk di antaranya pada kasus Andro Supriyanto dan Nurdin Priyatno, dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, yang sempat disangka sebagai pembunuh.

Baca:
Didakwa Membunuh, Pengamen Cipulir Mengaku Disiksa
Menangi Gugatan, Pengamen Cipulir Hanya Dapat Rp 36 Juta

"Kelalaian yang nyata-nyata ada di Presiden dan Kementerian Keuangan," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Senin 5 November 2018.

Menurut Arif, LBH Jakarta selaku kuasa hukum belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Keuangan ihwal bayaran ganti rugi hingga sekarang. Padahal, putusan pengadilan sudah terhitung menahun.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Andro dan Nurdin pada 9 Agustus 2016 atas perkara salah tangkap kasus pembunuhan oleh Polda Metro Jaya. Gugatan diajukan setelah putusan bebas dikuatkan di tingkat kasasi. Hakim PN Jakarta Selatan lalu mengabulkan gugatan kerugian materiil Rp 36 juta per orang.

Baca:
Tiga Korban Salah Tangkap di Bekasi Akhirnya Dibebaskan

Arif merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, ganti rugi seharusnya dibayarkan dalam kurun 14 hari kerja sejak permohonan ganti rugi diterima oleh Kementerian Keuangan. PP, kata dia, dibuat Presiden Jokowi sebagai hadiah di Hari HAM pada tahun itu.

Tapi, dari upaya yang telah dilakukan LBH Jakarta, Kementerian Keuangan selalu membuat dalih. "Kementerian Keuangan beralasan tidak ada peraturan menteri yang mengaturnya," kata Arif.

Arif mengurai kembali kelalaian dari pemerintah tersebut setelah Tempo menerima melalui aplikasi percakapan dua lembar surat dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani untuk Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran. Surat itu berisi permintaan penyelesaian pembayaran ganti kerugian kepada korban salah tangkap (Andro dan Nurdin) dan salah tembak (Wawan Mulyadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat), yakni menggunakan anggaran dari Polri.

Baca:
Diduga Korban Salah Tangkap, Asep Divonis Penjara Tiga Tahun

Belasan panggilan Tempo untuk mencari konfirmasi atas surat tertanggal 12 Oktober 2018 dan isinya itu belum mendapatkan jawaban dari Askolani. Begitu pun dengan pesan aplikasi percakapan. LBH Jakarta juga mengaku belum menerima pemberitahuan soal surat itu.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

22 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

23 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya