Korban salah tangkap, Andro Supriyanto menunjukan surat permohonan praperadilan ganti kerugian materil dan immateril kasus salah tangkap oleh kepolisian, usai memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Setelah MA menguatkan putusan bebas, Andro yang berprofesi sebagai pengamen menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dengan pesan perubahan untuk polisi dan kejaksaan, atas perlakuan keji yang dialaminya selama menjalani penyidikan dan penahanan kasus pembunuhan menewaskan Dicky Maulana. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah lalai membayar ganti rugi kepada korban salah tangkap dan salah tembak oleh polisi. LBH menunjuk di antaranya pada kasus Andro Supriyanto dan Nurdin Priyatno, dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, yang sempat disangka sebagai pembunuh.
"Kelalaian yang nyata-nyata ada di Presiden dan Kementerian Keuangan," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Senin 5 November 2018.
Menurut Arif, LBH Jakarta selaku kuasa hukum belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Keuangan ihwal bayaran ganti rugi hingga sekarang. Padahal, putusan pengadilan sudah terhitung menahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Andro dan Nurdin pada 9 Agustus 2016 atas perkara salah tangkap kasus pembunuhan oleh Polda Metro Jaya. Gugatan diajukan setelah putusan bebas dikuatkan di tingkat kasasi. Hakim PN Jakarta Selatan lalu mengabulkan gugatan kerugian materiil Rp 36 juta per orang.
Arif merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, ganti rugi seharusnya dibayarkan dalam kurun 14 hari kerja sejak permohonan ganti rugi diterima oleh Kementerian Keuangan. PP, kata dia, dibuat Presiden Jokowi sebagai hadiah di Hari HAM pada tahun itu.
Tapi, dari upaya yang telah dilakukan LBH Jakarta, Kementerian Keuangan selalu membuat dalih. "Kementerian Keuangan beralasan tidak ada peraturan menteri yang mengaturnya," kata Arif.
Arif mengurai kembali kelalaian dari pemerintah tersebut setelah Tempo menerima melalui aplikasi percakapan dua lembar surat dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani untuk Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran. Surat itu berisi permintaan penyelesaian pembayaran ganti kerugian kepada korban salah tangkap (Andro dan Nurdin) dan salah tembak (Wawan Mulyadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat), yakni menggunakan anggaran dari Polri.
Belasan panggilan Tempo untuk mencari konfirmasi atas surat tertanggal 12 Oktober 2018 dan isinya itu belum mendapatkan jawaban dari Askolani. Begitu pun dengan pesan aplikasi percakapan. LBH Jakarta juga mengaku belum menerima pemberitahuan soal surat itu.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
2 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.