Polisi Tangkap Tersangka Spesialis Pencuri Isi Brankas
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 6 November 2018 21:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pembobol brankas di toko furnitur di Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua tersangka disebut spesialis untuk pencurian tersebut dan dari toko furnitur tersebut membawa kabur uang Rp 455 juta dan 700 dolar Australia.
Baca:
Kawanan Pencuri di Restoran dan Bar, 5 Bulan Dapat 30 Handphone
Kedua tersangka hanya disebutkan inisialnya sebagai D, 34 tahun, dan AY, 35 tahun. Selain brankas dan isinya, keduanya juga mengambil uang sebesar Rp 2,8 juta dari dompet yang ditemukan di lokasi.
“Mereka memang spesialis bobol brangkas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya pada Selasa, 6 November 2018.
Mereka menggasak brankas toko tersebut pada Selasa pagi, 9 Oktober 2018. Pencurian atau pembobolan brankas baru diketahui keesokan pagi sekitar Pukul 08.00WIB ketika pemilik toko, Albert Afendy, meminta seorang mandor bernama Sumsidi membuka toko.
Baca juga:
Kalah Berkelahi, Polisi Tembak Mati Temannya di Ciracas
Sumsidi mendapati kondisi di dalam toko sudah berantakan. Pintu kamar lantai tiga tempat brankas rusak. Isinya raib.
<!--more-->
Dari pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa tersangka D lah yang bertugas membobol brankas. D disebut menggunakan bor dan mencongkelnya dengan sebatang kayu yang sudah dimodifikasi serta linggis.
Sedang AY, lanjut Argo, bertugas mengawasi di depan toko.“Mereka butuh waktu dua jam untuk membobol brankas itu,” ucap Argo.
Baca juga:
Apa Kabar Ahok? Simak Kisahnya Jatuh Bangun Melawan 'Maling'
Tak Ada Kisah Veronica Tan di Film Ahok, Ini Alasan Sutradara
Kedua tersangka, kata Argo, di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Polisi menangkap D pada Jumat dini hari, 19 Oktober 2018, di Senen, Jakarta Pusat, sementara AY keesokan harinya di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan keduanya, uang isi brankas telah dipakai membayar utang dan biaya kehidupan sehari-hari hingga tersisa Rp 190 juta saja. Atas perbuatannya tersebut, D dan AY sama dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama tujuh tahun.